Sukses

Deretan Kebijakan OJK Dorong Transformasi Digital Industri Jasa Keuangan

Pandemi Covid-19 memaksa industri jasa keuangan melakukan transformasi digital.

Liputan6.com, Jakarta - Pandemi Covid-19 memaksa industri jasa keuangan melakukan transformasi digital. Sebenarnya transformasi digital bukan hal yang baru di industri ini.

Demi mencegah dampaknya terhadap sektor keuangan lebih luas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil inisiatif kebijakan. Kebijakan ini diambil untuk mendukung pembiayaan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Ada beberapa inisiatif untuk mendukung pembiayaan sektor- sektor prioritas pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Nurhaida dalam webinar bertajuk 'Business Transformation In Digital Era: Strategy & Actions', Jakarta, Rabu, (24/6).

Langkah ini diambil untuk memberdayakan UMKM, inovasi teknologi informasi jasa keuangan dan reformasi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.

Sebenarnya, kata Nurhaida sejak tahun 2016, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan tentang digitalisasi di industri jasa keuangan.

OJK mengeluarkan POJK Nomor 77 tahun 2016 tentang layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi. Lalu pada tahun 2018 OJK mengeluarkan tiga kebijakan dalam rangka melayani transformasi digital.

Tiga aturan tersebut yakni POJK Nomor 12 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum. POJK 13 Tahun 2018 tentang inovasi keuangan digital. POJK Nomor 3 Tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terbitkan Kebijakan di 2020

Selain itu pada 2020, OJK juga mengeluarkan kebijakan yang menunjang percepatan transformasi digitalisasi industri keuangan. Aturan ini dibuat berdasarkan kewenangan OJK yang diatur dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 terkait penanganan pandemi Covid-19 dalam menghadapi sistem keuangan yang membahayakan negara.

"OJK telah mengeluarkan POJK 11, 14, 15, 16, 17 dan 18," kata Nurhaida.

Dia menjelaskan, pada dasarnya ini aturan ini terkait dengan kemudahan di sektor jasa keuangan. Ini juga sebagai bentuk kewenangan OJK dalam memberikan perintah tertulis kepada perbankan.

"Jadi untuk melakukan merger dan akuisisi, itu ada beberapa ketentuan. Ada peraturan tentang elektronik RUPS bagi emiten terkait bidang pasar modal" sambungnya.

"Jadi sebetulnya OJK sudah memulai transformasi teknologi dalam bidang pelayanan maupun dalam kebijakan OJK melalui peraturan yang telah dilakukan," katanya mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.