Sukses

Kemenkeu Pastikan Rencana Penambahan Biaya Tangani Covid-19 Tetap Kredibel

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan rencana penyesuaian biaya penanganan virus corona

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan rencana penyesuaian biaya penanganan virus corona (Covid-19) dari Rp 677 triliun menjadi Rp 695,2 triliun telah diperhitungkan secara tepat dan kredibel.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, peningkatan tersebut terjadi seiring dengan meningkatnya kebutuhan untuk menangani dampak kesehatan, jaminan sosial, dan stimulus dunia usaha.

"Melengkapi pernyataan dalam akun media sosial Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani, kami sampaikan bahwa pemerintah terus menyiapkan dan menjalankan langkah-langkah penanganan dampak pandemi Covid-19 secara komprehensif," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/6/2020).

Menurut rinciannya, sebesar Rp 87,55 triliun untuk anggaran kesehatan, anggaran perlindungan sosial Rp 203,9 triliun, insentif usaha sebesar Rp 120,61 triliun sebesar Rp 123,46 triliun disiapkan untuk sektor UMKM, pembiayaan korporasi menjadi Rp 53,57 triliun, dan untuk dukungan sektoral kementerian/lembaga dan pemda sebesar Rp 106,11 triliun.

Yustinus melanjutkan, sebagai konsekuensi penambahan biaya untuk menangani Covid-19 ini, defisit APBN 2020 pun diperkirakan melebar dari semula defisit sebesar 1,76 persen atau sebesar Rp 307,2 trilihn menjadi 5,07 persen atau Rp 852 triliun dalam Perpres 54/2020. Lalu ada defisit baru diperkirakan sebesar 6,34 persen atau Rp 1.039,2 triliun.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Naik

Dengan kata lain, ia menambahkan, terdapat kenaikan kebutuhan pembiayaan yang diperkirakan sebesar Rp 905,2 triliun yakni dari semula Rp 741,8 triliun menjadi Rp 1.647,1 triliun.

"Perubahan ini dimaksudkan untuk menyerap kebutuhan masyarakat yang dinamis dan mengantisipasi dampak pandemi, dan terus dibahas di internal lemerintah dan bersama-sama dengan Badan Anggaran dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat. Perubahan final akan dituangkan dalam revisi Perpres Nomor 54/2020," jelasnya.

"Pemerintah melalui Kementerian Keuangan terus berkomitmen mencermati setiap perubahan yang terjadi, menyerap dan mendengarkan aspirasi publik, dan mendiskusikan rencana dan langkah-langkah yang akan diambil dengan seluruh pemangku kepentingan. APBN 2020 dipastikan disusun dan diimplementasikan secara kredibel, transparan, dan akuntabel, serta diabdikan untuk kepentingan rakyat," tegasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.