Sukses

Kawasan Industri WMIP Siap Jadi Lokasi Investasi Migas di FTZ Batam

Terdapat lahan seluas 245 hektar yang sedang dikerjakan untuk area perluasan di WMIP.

Liputan6.com, Jakarta PT Batam Sentralindo (PT BS) sebagai pengembang kawasan industri Westpoint Maritime Industrial Park (WMIP), mendukung upaya pemerintah Indonesia dan pemprov Kepulauan Riau (Kepri), untuk menjadikan Batam sebagai daerah tujuan investasi di sektor minyak dan gas bumi (migas).

Perusahaan ini dikatakan juga membuka diri untuk dapat bekerjasama dengan para investor yang akan menanamkan investasinya di Batam.

"Kami sudah membangun dan mengembangkan kawasan industri WMIP yang memiliki lokasi strategis di Batam. Sebagian kawasan WMIP seluas 75 hektar juga telah disewa oleh Sinopec Group untuk pembangunan depo minyak dengan kapasitas 2,6 juta m3," jelas Senior Manager PT Batam Sentralindo Paulus Khierawan dalam keterangannya, Minggu (14/6/2020).

Paulus menjelaskan, lokasi kawasan industri WMIP hanya sekitar 4,8 km dari Selat Melaka dengan kedalaman laut 23-25 meter.

Dengan lokasi yang strategis dan keunggulan yang kompetitif, kawasan industri ini dapat menampung kapal jenis VLCC-Very Large Crude Carrier 300,000 DWT. Sesuai Ijin Usaha Kawasan Industri (IUKI) yang dimiliki, kawasan WMIP dapat dikembangkan hingga seluas 320 hektar.

Dia menuturkan jika terdapat lahan seluas 245 hektar yang sedang dikerjakan untuk area perluasan di WMIP yang dapat digunakan untuk pembangunan kilang minyak, sektor hilir (downstream) seperti petrochemical, dan juga pabrik methanol yang menggunakan feedstock dari gas alam Natuna.

"Sebagai pengembang, kami membuka diri untuk mengundang masuknya investor migas ke Batam yang juga merupakan kawasan Free Trade dan Free Port Zone (FTZ)," jelas Paulus.

 

Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Status Izin

Sebagai salah satu kawasan industri terdepan di Batam, WMIP telah mendapat status Kemudahan Investasi Langsung Kontruksi (KLIK) dari Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM).

Status KLIK ini juga membuktikan bahwa kawasan WMIP sudah memenuhi standar fasilitas dan sarana infrastruktur yang ditetapkan oleh BKPM.

Dengan adanya fasilitas KLIK tersebut konstruksi fisik proyek dapat langsung dikerjakan secara bersamaan dengan proses pengurusan perijinan melalui bantuan manajemen kawasan industri.

"Sebagai pengembang WMIP, kami selalu patuh dan taat mengikuti ketentuan dan peraturan perundang - undangan yang berlaku. Tertib administrasi yang selalu kami lakukan merupakan bagian dari komitmen untuk memberikan kepastian hukum bagi para investor yang akan berinvestasi di WMIP," tegas Paulus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.