Langgar Protokol Kesehatan, Kemenhub Hanya Berikan Surat Peringatan ke AP II

Kemenhub melayangkan surat peringatan kepada PT Angkasa Pura II Persero (AP II)

Diterbitkan 20 Mei 2020, 10:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melayangkan surat peringatan kepada PT Angkasa Pura II Persero (AP II).

Hal ini terkait insiden pelanggaran protokol kesehatan berupa penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), pada Rabu (14/5/2020).

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyatakan, pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan operator bandar udara merujuk Permenhub No. 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam hal ini, ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan yaitu antar pengguna moda transportasi udara sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.

"Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur kami, terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing yang dilakukan oleh operator angkutan udara dan operator bandar udara," tegas Adita melalui keterangannya, Rabu (20/5/2020).

Disampaikannya, berdasarkan PM 18 tahun 2020 operator prasarana transportasi wajib menjamin penerapan protokol kesehatan berupa sterilisasi rutin melalui penyemprotan disinfektan dan jaga jarak fisik (physical distancing).

Namun berdasarkan hasil investigasi, diketahui bahwa terdapat pelanggaran terhadap penerapan physical distancing oleh operator bandar udara yakni AP II.

"Sehingga kami memberikan surat peringatan. Agar hal seperti ini dapat diantisipasi dengan baik dan tidak kembali terulang," jelas Adita.

 

Menindak Tegas

Lebih jauh Adita menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan transportasi udara.

Maka, seluruh stakeholder moda transportasi udara dapat berperan aktif dalam menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan.

"Kami tegaskan, tidak ada toleransi sedikit pun terhadap sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan dan regulasi penerbangan nasional," ujarnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • liputan6
    Kemenhub adalah singkatan dari Kementerian Perhubungan, yang merupakan salah satu kementerian di Indonesia.
    kemenhub
  • liputan6
    PT Angkasa Pura II atau AP II adalah badan usaha milik negara yang bergerak di bidang pengelolaan dan pengusahaan bandar udara di Indonesia.
    Angkasa Pura II
  • liputan6
    Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China
    COVID-19
  • liputan6
    Kementerian Perhubungan adalah sebuah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan transportasi.
    Kementerian Perhubungan
  • AP II
  • Kesehatan