Sukses

Langgar Protokol Kesehatan, Kemenhub Hanya Berikan Surat Peringatan ke AP II

Kemenhub melayangkan surat peringatan kepada PT Angkasa Pura II Persero (AP II)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melayangkan surat peringatan kepada PT Angkasa Pura II Persero (AP II).

Hal ini terkait insiden pelanggaran protokol kesehatan berupa penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), pada Rabu (14/5/2020).

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyatakan, pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan operator bandar udara merujuk Permenhub No. 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam hal ini, ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan yaitu antar pengguna moda transportasi udara sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.

"Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur kami, terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing yang dilakukan oleh operator angkutan udara dan operator bandar udara," tegas Adita melalui keterangannya, Rabu (20/5/2020).

Disampaikannya, berdasarkan PM 18 tahun 2020 operator prasarana transportasi wajib menjamin penerapan protokol kesehatan berupa sterilisasi rutin melalui penyemprotan disinfektan dan jaga jarak fisik (physical distancing).

Namun berdasarkan hasil investigasi, diketahui bahwa terdapat pelanggaran terhadap penerapan physical distancing oleh operator bandar udara yakni AP II.

"Sehingga kami memberikan surat peringatan. Agar hal seperti ini dapat diantisipasi dengan baik dan tidak kembali terulang," jelas Adita.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menindak Tegas

Lebih jauh Adita menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan transportasi udara.

Maka, seluruh stakeholder moda transportasi udara dapat berperan aktif dalam menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan.

"Kami tegaskan, tidak ada toleransi sedikit pun terhadap sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan dan regulasi penerbangan nasional," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Kemenhub adalah singkatan dari Kementerian Perhubungan, yang merupakan salah satu kementerian di Indonesia.

    kemenhub

  • PT Angkasa Pura II atau AP II adalah badan usaha milik negara yang bergerak di bidang pengelolaan dan pengusahaan bandar udara di Indonesia.

    Angkasa Pura II

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19

  • Kementerian Perhubungan adalah sebuah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan transportasi.

    Kementerian Perhubungan

  • AP II

  • Kesehatan