Sukses

Pemerintah Disebut Sejatinya Subsidi Biaya Perawatan Semua Kelas di BPJS Kesehatan

Stafsus Menkeu mempertanyakan jika masih ada yang protes kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo mengungkapkan jika sejatinya pemerintah menyubsidi biaya perawatan BPJS Kesehatan masyarakat di semua kelas. Ini bila mengacu pada perhitungan biaya perawatan tiap kelas yang dikeluarkan aktuaris.

Melalui akun twitter resmi miliknya @prastow, Minggu (17/5/2020), dia membocorkan jika dari hasil perhitungan aktuaris biaya perawatan untuk kelas 1 sebesar Rp 286.065, Kelas 2 sebesar Rp 184.617 dan Kelas 3 adalah Rp 137.221. Sementara tarif BPJS Kesehatan sejak 2016 untuk Kelas 1 hanya Rp 80.000, Kelas 2 Rp 51.000, dan Kelas 3 Rp 25.500.

"Perbedaan biaya kelas itu saja sdh subsidi Pemerintah kan? Di Perpres ini, utk PBI iuran Rp 42.000 dibayar Pemerintah. Jika sblmnya utk 96,5 jt orang, kini diperluas menjadi 132 juta orang! Artinya, orang miskin & tak mampu tetap tak bayar iuran dan menikmati layanan yg sama," tulis dia.

Sementara untuk Peserta Penerima Upah/Bukan pekerja, dia mengaku ada penyesuaian tarif. Namun pihak ini diingatkan adalah yang menyumbang defisit hingga Rp 27,4 triliun.

Bagi peserta kelompok Peserta Penerima Upah, dengan batas atas gaji serta tunjangan Rp 12 juta dan batas bawah UMR Kab/Kota, iurannya ditetapkan 5 persen. Dengan rincian, 4 persen dibayar pemberi kerja, sementara 1 persen dibayar Pekerja.  Adapun peserta kategor ini dikatakan mencapai 37 juta.

"Demi keberlanjutan Jamkes, maka diperbaiki. Kelas 1 Rp 150 rb, Kelas 2 Rp100 rb, Kelas 3 Rp25.500,-. Kita kulik dikitlah..," tulis dia.

Dia pun membandingkan biaya menurut aktuaris dengan ketetapan pemerintah dikatakan jauh di bawah. Apalagi bila dibandingkan dengan iuran di Perpres 75/2019 lebih rendah. Di mana, kelas 3 cukup membayar Rp 25.500 karena ada subsidi pemerintah Rp 16.500. Sementara kenaikan terjadi di 2021, iuran menjadi Rp 35.000 dengan nilai subsidi Rp 7.500.

"Penyesuaian iuran ini dirasakan oleh Peserta Bukan Penerima Upah. Ini kelompok non-karyawan yg penghasilannya bervariasi. Sesuai prinsip "ability to pay", silakan yg mampu bayar lebih tinggi. Yg tak mampu silakan ikut Kelas 3. Bukankah cukup fair? Layanan medisnya sama kok," dia menambahkan.

Yustinus pun mempertanyakan jika masih ada yang protes kenaikan iuran BPJS Kesehatan semestinya bukan berlaku pada PBI maupun PPU, tapi kelompok PBPU yang ternyata kepatuhannya selama ini baru 54 persen.

"Banyak yang hanya mengiur saat butuh layanan, sesudahnya menunggak. Ya ini potret masyarakat kita yang msh butuh edukasi dan sosialisasi," dia menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Stafsus Menkeu Buka-bukaan Asal Muasal Iuran BPJS Kesehatan Harus Naik

Pemerintah dinilai tak tepat menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah kondisi masyarakat yang tengah menghadapi pandemi Corona Covid-19. Selama ini, BPJS Kesehatan memang tercatat mengalami defisit, dan kenaikan iuran disebut jadi salah satu solusi menambalnya.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo angkat bicara perihal ini. Melalui akun twitter resminya @prastow, seperti dikutip Minggu (17/5/2020), dia menjelaskan asal muasal BPJS Kesehatan mengalami defisit hingga keputusan pemerintah menaikkan iuran. 

Dia menuturkan jika defisit berasal dari konsumen pekerja informal dan bukan pekerja. Secara hitungan kasar, akumulasi defisit BPJS Kesehatan 2019 disebut sebesar Rp 15,6 triliun. 

"Lha, gimana kok BPJS tekor? itu penjelasan tabel. PBI (orang miskin & tak mampu) surplus Rp11,1 T. ASN/TNI/Polri surplus Rp1,3T, pekerja formal swasta surplus Rp 12,1T. Nah, pekerja informal, defisit Rp20,9T, dan bukan pekerja defisit Rp6,5T. Ingat bagian ini, penting!," tulis dia.

Peserta PBPU/BU disebutkan berjumlah sekitar 35 juta orang, dengan segmentasi terbesar di Kelas III sebanyak 21,6 juta. "Total iuran mereka Rp12,4T, Klaim Rp39,8T! Alias defisit Rp27,4T," ungkapnya.

Dia mengakui jika tak serta merta menaikkan iuran. BPJS Kesehatan harus efisien, memperbaiki manajemen dan layanan hingga mampu memberantas mafia obat. Perbaikan manajemen dan sistem dinilai satu hal, nafas buatan biar tetap hidup hal lain. Namun dia mengingatkan jika keduanya musti dikerjakan barengan. Dan ini konteks yang perlu dipahami masyarakat.

"Itu jg menjadi alasan rasional kenapa Perpres 75/2019 terbit. Demi menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan. Tapi MA punya pertimbangan lain dan kita hormati. Betul amar putusan MA membatalkan Pasal 34 ttg kenaikan iuran, tp kita lupa baca pertimbangan MA. Justru ini penting," kata dia.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Maret 2020. Lembaga peradilan tertinggi itu mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan yang diajukan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir.

Dalam sidang putusan MA, hakim menilai bahwa kenaikan iuran tersebut bertentangan dengan banyak pasal. Salah satunya Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Pasal 23, Pasal 28 H Jo, Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Justinus mengatakan keputusan MA sangat bijak. Dalam pertimbangannya, MA memberi pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis. Intinya perlu perbaikan holistik, hulu ke hilir, mencakup sistem, manajemen, pelayanan. Langkah MA ini yang membuat reformasi JKN bisa berlangsung cepat. Pemerintah pun sigap berbenah.

Itulah alasan pemerintah tak buru-buru merevisi Perpres 82/2018, tapi memilih melakukan perbaikan dulu. Mulai dari segmentasi peserta, penyesuaian besaran iuran, integrasikan penduduk yang didaftarkan Pemda, pengaktifan peserta menunggak, perbaikan tata kelola sistem layanan JKN.

"Nah, Perpres 64/2020 terbit dengan pertimbangan matang. Disusun cukup lama. Kok nggak nunggu pandemi berakhir? Lha justru ini ingin memperbaiki ekosistem agar pelayanan selama pandemi pun lebih baik. Ini konsep dan arahnya," dia menandaskan.

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini