Sukses

Kemenhub Bakal Tindak Tegas Maskapai yang Langgar Protokol Kesehatan

Kemenhub mengimbau agar seluruh operator penerbangan mematuhi setiap peraturan yang berlaku agar tidak berisiko kepada penumpang.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto menyatakan, Kementerian Perhubungan telah menerima laporan adanya maskapai yang tidak menerapkan aturan di Permenhub 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk mencegah penyebaran Corona.

Untuk menyelesaikan hal tersebut, Kementerian Perhubungan akan melakukan tindakan tegas kepada operator penerbangan atau maskapai yang melanggar aturan jumlah penumpang dan penerapan protokol kesehatan selama masa pandemi Corona berlangsung.

"Pagi ini langsung Kemenhubtindak lanjuti dengan memerintahkan inspektur penerbangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap hal tersebut," terang Novie dalam pernyataannya, Kamis (14/5/2020).

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pasal 14 poin b, mencantumkan bahwa pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen(lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).

Untuk itu, Kemenhub mengimbau agar seluruh operator penerbangan mematuhi setiap peraturan yang berlaku agar tidak berisiko kepada penumpang.

"Protokol kesehatan harus dilaksanakan oleh seluruh stakeholder penerbangan, tindakan tegas akan diberikan kepada operator penerbangan yang tidak menerapkan peraturan yang ditetapkan," tutup Novie.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Viral Penumpang Pesawat di Bandara Soetta Membludak Tanpa Pshycal Distancing

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi merestui kembali beroperasinya seluruh moda transportasi sejak 7 mei 2020  termasuk juga untuk penumpang pesawat. Namun, operasionalnya diharuskan untuk melayani pengguna terkait urusan pekerjaan bukan mudik.

Keputusan ini bagian dari penjabaran lebih lanjut terkait Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah. Dalam pelaksanaannya seluruh transportasi wajib menerapkan protokol penanganan virus Covid-19, yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

 

Pelonggaran operasional moda transportasi membuat suasana di bandara ramai. Dari foto yang beredar terlihat jelas antrean penumpang pesawat untuk memasuki ruang tunggu di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Tidak ada pengaturan jarak atau pshycal distancing antar penumpang sesuai arahan Gugus Tugas Covid-19.

Vice President of Corporate Communications Angkasa Pura II Yado Yarismano mengatakan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait insiden tersebut. Dia berujar dalam waktu dekat Angkasa Pura II akan segera memberikan klarifikasi.

"Nanti kami info rilis resmi ya terkait ini. Tks (Terimkasih)," kata Yado melalui chat singkat yang diterima Merdeka.com, Kamis (14/5/2020).

Sementara itu, Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati mengaku belum mengetahui duduk permasalahan tersebut. Sebab, insiden terjadi di area wilayah Angkasa Pura II sehingga di luar kewenangan Kementerian Perhubungan.

"Nanti AP2 akan keluarkan statement, ditunggu saja. Itu ada di AP2, silakan ditanyakan dulu ke sana," jelas Adita.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.