Sukses

Tutup Pabrik Sementara, Sampoerna Pastikan Tetap Bayar Gaji Karyawan

Penghentian operasional sementara ini memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk melakukan pembersihan.

Liputan6.com, Jakarta Sampoerna melakukan penghentian sementara kegiatan produksi di pabrik Rungkut 2 sejak 27 April hingga waktu yang ditentukan kemudian. Hal ini menyusul meninggalnya dua orang karyawannya akibat terinfeksi virus corona (Covid-19)

Direktur Sampoerna Elvira Lianita menyatakan penghentian sementara ini memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk melakukan pembersihan dan sanitasi secara menyeluruh di lokasi tersebut guna menghentikan tingkat penyebaran Covid-19).

Penyemprotan disinfektan di seluruh fasilitas produksi Rungkut 2 telah dilakukan dengan dibantu pemerintah kota Surabaya.

"Prioritas kami saat ini adalah memastikan keselamatan dan kesehatan para karyawan kami dengan menerapkan protokol kesehatan seperti anjuran pemerintah, serta terus berkoordinasi dengan Pemerintah dan Gugus Tugas di Kota Surabaya dan Provinsi Jawa Timur untuk mencegah penyebaran," kata Elvira dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (2/5/2020).

Ia memastikan, Sampoerna tetap memberikan gaji kepada karyawan terdampak di Rungkut 2 yang saat ini cuti akibat penghentian produksi sementara.

Tak hanya itu, hal yang sama juga diberikan kepada karyawan yang perlu melakukan karantina mandiri, serta mereka yang perlu merawat anggota keluarga yang terdampak.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sampoerna Bantah Produk Rokoknya Terpapar Virus Corona

Sampoerna memastikan bahwa produk tembakau yang diproduksinya tidak terpapar virus COVID-19. Hal ini menyusul maraknya informasi simpang siur di media sosial mengenai produknya pasca pemberitaan terkait karyawan perusahaan tersebut yang meninggal dunia akibat virus yang menyebabkan infeksi saluran pernafasan ini.

Direktur Sampoerna Elvira Lianita mengatakan, perusahaannya melakukan karantina produk selama lima hari sebelum mendistribusikannya hingga ke konsumen tingkat akhir.

Masa karantina selama lima hari ini lebih lama ketimbang rekomendasi Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Eropa dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). 

Menurut kedua lembaga otoritas kesehatan internasional tersebut, COVID-19 mampu bertahan hidup paling lama 72 jam atau tiga hari di atas permukaan plastik dan besi baja. Sementara pada permukaan tembaga dan kardus, daya  tahan virus tersebut, masing-masing, empat jam dan 24 jam. 

"Kami berkomitmen menjaga kualitas terbaik dan integritas merek atas produk-produk kami," ujar Elvira dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (2/5/2020).

Tak hanya itu, Elvira juga mengatakan bahwa Sampoerna menerapkan praktik protokol kesehatan yang ketat di seluruh area dan fasilitas produksi yang bertujuan melindungi karyawannya.

Hal tersebut, misalnya, membatasi akses ke fasilitas produksi hanya kepada karyawan yang berkepentingan, melakukan pengecekan temperatur tubuh ketika karyawan memasuki area kantor/produksi, dan meningkatkan protokol kebersihan dan sanitasi.

Selanjutnya, Sampoerna juga menyediakan dan memastikan penggunaan perlengkapan perlindungan diri seperti masker dan hand-sanitizer, serta menerapkan pembatasan fisik di seluruh area produksi dan fasilitas produksi, seperti kantin, tempat ibadah, serta transportasi karyawan yang disediakan perusahaan.

Semua hal ini dilakukan di enam fasilitas produksi Sampoerna yang tersebar di Surabaya, Malang, Probolinggo, Pasuruan dan Karawang.

3 dari 3 halaman

46 Karyawan Pabrik Rokok Sampoerna Rungkut Surabaya Jalani Test PCR

Sebanyak 46 karyawan pabrik rokok Sampoerna menjalani test Polymerase Chain Reaction (PCR) atau test swab di RSUD Dr Soetomo, Surabaya, Kamis (30/4/2020).

Menurut Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Jatim, Joni Wahyuhadi, 46 karyawan tersebut adalah sebagian dari 100 karyawan yang reaktif atau positif hasil rapid test gelombang kedua.

"Hari ini 46 yang di PCR tapi enggak tahu hasilnya (belum keluar). Kita PCR lah kalau rapid test positif kita PCR (semua),” kata Joni di Makodam V Brawijaya, Kamis (30/4/2020).  

Joni mengungkapkan, kasus persebaran COVID-19 di klaster pabrik Sampoerna ini sudah ditangani berdasarkan prosedur dan protokol  pencegahan penyebaran COVID-19. Termasuk, tindakan pencegahan yang sudah dilakukan pihak perusahaan dengan meliburkan karyawan dalam komplek pabrik. 

"Sama seperti (penanganan kasus COVID-19) yang lain-lain. Kita isolasi yang sakit kita taruh di rumah sakit. Perawatan seperti biasa,” terangnya. 

"Sudah di tracing, sudah diliburkan (karyawannya). Sudah lakukan mapping sama perusahaan. Perusahaan sudah melakukan sesuatu yang sesuai dengan aturan. Tinggal yang positif kita isolasi,” ia menambahkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.