Sukses

Cegah Industri Lakukan PHK, Pemerintah Siapkan Rp 150 Triliun

Pemerintah untuk mengurangi beban dari perusahaan industri manufaktur yang tidak melakukan PHK dan tidak melakukan perumahan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan saat ini pusahaan-perusahaan industri tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau merumahkan pegawainya. Pemerintah juga menyiapkan anggaran Rp 150 Triliun untuk membantu perusahaan agar tidak melakukan PHK.

"Kalau PHK itu last reason bagi perusahaan jika sudah tidak ada jalan lain. Ini bukan hanya kepentingan perindustrian tapi kepentingan bagi kita semua termasuk bagi pemerintah," kata Agus dalam acara Ngopi Digital, Selasa (21/4/2020).

Lanjutnya, maka kebijakan-kebijakan stimulus, atau regulasi-regulasi yang berguna bagi industri itu sudah dipersiapkan oleh Kementrian Perindustrian untuk dirumuskan. Serta dalam waktu dekat ini akan diputuskan terhadap detailnya regulasi dan program yang ditentukan nantinya.

Namun, yang pasti ia mengatakan ada relaksasi-relaksasi di sana-sini khususnya berkaitan dengan pajak untuk perusahaan maupun untuk pekerjaan dan lain sebagainya.

Hal ini tentunya merupakan satu upaya dari pemerintah untuk mengurangi beban dari perusahaan industri manufaktur yang tidak melakukan PHK dan tidak melakukan perumahan.

"Juga disisi lain Pemerintah mempersiapkan anggaran Rp 150 triliun itu diluar anggaran Rp 405 triliun, untuk program-program reborn ekonomi Indonesia, nah ini sekarang sedang disusun. Sebetulnya yang Rp 150 triliun ini kita agendakan untuk setelah Covid-19 ini hilang dari Indonesia. Supaya diharapkan jadi negara yang tercepat reborn ekonominya," ungkapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dievalusasi

Selain itu, ia menyebutkan angka Rp 150 triliun ini sebetulnya suatu saat akan dievaluasi kembali sehingga siftanya dinamis, ia memperkirakan mungkin saja ada kebutuhan-kebutuhan yang melebihi Rp 150 triliun yang akan dibahas di internal pemerintah.

Tapi intinya tentu untuk mempertahankan agar perusahaan tidak melakukan PHK sekarang ini. Karena merupakan suatu hal yang penting, agar beban perusahaan bisa dibantu.   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • PHK adalah Pemutusan Hubungan Kerja, itu berarti seorang karyawan sudah diputuskan hubungan kerja dari perusahaan.

    PHK

  • industri

Video Terkini