Sukses

Kemenhub Pastikan Semua Bandara Tetap Operasi Meski Corona Terus Mengganas

Kementerian Perhubungan tidak menutuo bandara di beberapa wilayah Indonesia

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, mengatakan untuk managemen transportasi bahwa tidak ada bandara yang ditutup, dan bandara di Indonesia terbuka 24 jam untuk melayani semua penerbangan baik itu kedatangan maupun keberangkatan.

“Selain itu di prasana misalnya di bandara masyarakat  yang menggunakan bandara ini juga harus sesuai protokol kesehatan, adapun untuk managemen transportasi bahwa tidak ada bandara yang ditutup, kemudian bahwa bandara di Indonesia terbuka 24 jam untuk melayani semua penerbangan baik ituu incoming maupun overflying,” kata Novie dalam satu diskusi bersama kementrian perhubungan, Minggu (12/4/2020).

Di dalam kondisi darurat ini pihaknya juga taat terhadap aturan-aturan yang sudah ditetapkan peraturan Menteri Perhubungan nomor 18 tahun 2020 yakni  Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona.

“Maka itu tetap kepada operasional yang sifatnya normal walaupun  kondisinya minimalis, untuk aturan-aturan detail lainnya sudah diatur melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh kami,” ujarnya.

Kemudian sebagai pelengkapnya, pihaknya akan menurunkan peraturan-peraturan lain disamping Permenhub nomor 18 tahun 2020, terkait pengaturan tarif batas atas, mengingat keberisian satu kabin hanya 50 persen.

Ia juga menyampaikan bahkan lebih penting lagi adalah pengawasan. Pengawasan ini akan dilakukan oleh  kantor otoritas bandara yang tersebar di dalam 10 lokasi yang disiapkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Social Distancing di Bandara

Kendati begitu, masalah yang dihadapi saat ini adalah penerapan social distancing saat preses check-in, oleh karena itu dirinya menghimbau agar aktivitas check-in dan pembelian tiket itu dilakukan secara online. 

Sementara itu pengawasan juga berlaku bagi awak kabin, dalam sarananya tetap berlaku pshysical distancing, artinya keterisian maksimal dari kabin adalah 50 persen, Kru kabin juga harus  menjalani pemeriksaan secara terus-menerus, karena kru biasanya berinteraksi dengan  penumpang.

“Kita juga harus mengangkut personal cadangan. Kita tahu bahwa aturan bagi kru ini sangat ketat,” pungkasnya.     ReplyForward

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini