Jaga Kelancaran Arus Barang Impor, Bea Cukai Beri Fleksibilitas Arus Barang Impor

Kebijakan itu diberikan melihat kondisi pandemi di Indonesia saat ini, sekaligus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Diterbitkan 01 April 2020, 10:14 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

 

Liputan6.com, Jakarta Bea Cukai menerbitkan kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Cukai nomor SE-07/BC/2020 tanggal 30 Maret 2020, berupa pemberian fleksibilitas terhadap penyerahan lembar asli surat keterangan asal (SKA) atau Invoice Declaration. Surat Edaran itu seharusnya diserahkan berupa fisik secara tatap muka, namun karena pandemi Covid-19 surat edaran itu dikirimkan melalui surat elektronik.

Sebelumnya, Bea Cukai telah mengeluarkan kebijakan serupa untuk importasi barang dari China. Namun, seiring dengan meluasnya dampak Covid-19 ke hampir seluruh negara di dunia, khususnya negara mitra Indonesia, serta untuk mengurangi intensitas tatap muka dan menerapkan social distancing, maka fleksibiltas ini diperluas demi kelancaran administrasi impor.

Ketentuan ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuannya telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Bea Cukai terhitung sejak 11 Maret 2020. Untuk dapat mengklaim tarif preferensi atas fleksibilitas tersebut, maka barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang, importir, penyelenggara/pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB), penyelenggara/pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB), atau pengusaha di Kawasan Bebas.

Mereka harus membuat surat pernyataan sesuai contoh format yang ditetapkan dan menyerahkan scan/pindaian berwarna atas SKA atau Invoice Declaration beserta dokumen pelengkap pabean melalui e-mail dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kalender sejak dokumen pemberitahuan impor mendapatkan nomor pendaftaran.

Lembar fisik asli dari dokumen tersebut dapat diserahkan ke Bea Cukai dalam jangka waktu paling lambat 90 hari kalender. Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian sebagai berikut:

  1. barang yang diimpor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang
  2. importir/pengusaha tidak menyerahkan surat pernyataan
  3. lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean tidak diserahkan dalam jangka waktu yang ditetapkan, dan/atau
  4. hasil konfirmasi SKA dinyatakan tidak valid, maka SKA atau Invoice Declaration ditolak dan tarif preferensi tidak dapat diberikan

Terhadap penetapan atas penelitian SKA yang diterbitkan sejak 11 Maret 2020 sampai dengan tanggal diterbitkannya SE-07/BC/2020, dapat diajukan Keberatan dan Banding sebagaimana dimaksud dalam PMK Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, dan/atau pembetulan surat penetapan tagihan atas kekurangan pembayaran bea masuk sebagaimana diatur dalam PMK nomor 143/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembetulan Surat Penetapan Tagihan atas Kekurangan Pembayaran Bea Masuk dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda yang Disebabkan oleh Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, Kekeliruan, Kekhilafan, dan/atau Bukan Karena Kesalahan Orang.

Bagi pengguna jasa yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc.

 

(*)

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6