Sukses

Jaksa Agung Sebut Kasus Jiwasraya Bikin Repot

Jaksa Agung menyebutkan kasus Jiwasraya ada keterlibatan pihak asing yang juga menjadi korban.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksan Agung, ST Burhanuddin mengakui kasus kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) membuat pihaknya merasa kerepotan. Ini dikarenakan dalam kasus tersebut ada keterlibatan pihak asing yang juga menjadi korban.

Burhanuddin khawatir, keterlibatan korban pihak asing membuat reputasi Indonesia sebagai ramah investasi menurun. Apalagi selain Jiwasraya ada beberapa industri jasa keuangan lain tersandung masalah.

"Jiwasraya Rp 17 triliun dan terlibat investor asing dan lokal cukup banyak. Ini buat kerepotan. Dan penilaian negara dari investor, ini sangat mengganggu," kata Burhanuddin dalam acara Rakoornas Investasi 2020 di Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Menurutnya, Investor saat ini butuh kepastian hukum supaya berminat menamamkan modalnya di Tanah Air. Sebab, jika tidak ada kepastian hukum para investor pun ogah melakukan investasi ke Indonesia, termasuk Jiwasraya.

"Karena kalau hukum penuh ketidakpastian, para investor akan lari dan itu sudah terjadi pada kita," tegasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Komitmen Kejagung

Kejaksaan Agung sendiri turut berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan investasi di Tanah Air. Salah satu langkah yang dilakukan yakni menjaga agar kepastian hukum di Indonesia berjalan kondusif.

Burhanuddin, mengatakan sejauh ini pihaknya terus menjaga agar situasi penegakan hukum di Indonesia tidak gaduh. Pendekatan hukum dilakukan pihaknya pun diupayakan sehalus mungkin. Itu dilakukan agar iklim investasi di Indonesia dapat tumbuh positif.

"Kenapa? Kalau penegakan hukum gaduh saya yakin investasi tidak akan masuk," kata dia.

Untuk menjaga penegakan hukum yang kondusif, dirinya sudah memberikan arahan kepada jajaran di bawahnya. Dia meminta agar penanganan dilakukan dalam kasus tindak pidana korupsi, tidak hanya berupa tindakan represif tapi juga preventif.

"Artinya penegakan hukum yang kita lakukan ada keseimbangan antara preventif dan represif," imbuhnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.