Sukses

Peserta Tes CPNS Ogan Komering Ulu Raih Nilai Tertinggi di Indonesia

Rahmat mengikuti tes CPNS sistem Computer Asissted Test (CAT) pada sesi kelima, Selasa (4/2/2020).

Liputan6.com, Jakarta Pelaksanaan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih berlangsung di berbagai instansi. Dalam proses ini, ​​Rahmat Hidayatullah (20), warga Jalan Sukabangun KM 6, Palembang salah seorang peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, diketahui meraih nilai tertinggi se-Indonesia yakni 476.

"Untuk sementara menurut BKN, ini merupakan passing grade terbesar se- Indonesia," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Ogan Komering Ulu (OKU), Mirdaili di Baturaja, seperti mengutip Antara, Kamis (6/2/2020).

Dia mengemukakan Rahmat mengikuti tes CPNS sistem Computer Asissted Test (CAT) pada sesi kelima, Selasa (4/2/2020). Tes berakhir sekitar pukul 18.00 WIB dengan perolehan nilai TWK 145, TIU 170 dan TKP 161.

Menurut Mirdaili, pada sesi pertama test CPNS hari ini, juga ada seorang peserta yang memperoleh nilai yang tinggi yakni dengan total nilai 466.

"Pada sesi pertama juga ada atas nama TR Agung Wijaya yang memperoleh nilai TWK 140, TIU 170 dan TKP 156 jadi totalnya 466," katanya.

Menurut informasi, kata dia, kedua peserta yang berhasil memecahkan rekor se-Indonesian ini mengikuti tes CPNS melalui formasi umum tingkat SMA dengan jabatan yang dipilih yakni Pelaksana Pemula Polisi Pamong Praja (Pol PP).

"Kalau untuk Agung tadi kami sempat telepon untuk ditanya kiat-kiatnya bisa memperoleh nilai tertinggi, namun sayangnya Agung sudah pulang," ungkapnya.

Terkait apakah tes SKD terbesar ini dapat menjadi acuan untuk lulus test CPNS, Mirdaili menyebutkan hal tersebut masih ditentukan pada hasil tes tahap selanjutnya.

"Untuk masalah kelulusan masih ditentukan dengan tes selanjutnya. Yang pasti mereka sudah masuk rangking," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gunakan Joki, Pelamar Tak Boleh Ikut Seleksi CPNS Seumur Hidup

Sejumlah instrument disiapkan untuk mencegah adanya kecurangan selama proses seleksi CPNS berlangsung. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan, tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 transparan dan bebas dari kecurangan.

Jaminan tersebut diperkuat lantaran tes SKD yang telah dimulai sejak 27 Januari lalu sudah berbasis komputer dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono mengatakan, sebelum pelamar mengikuti seleksi SKD, akan dilakukan serangkaian pengecekan untuk memastikan pelamar berlaku jujur dalam pelaksanaan seleksi.

Pemeriksaan identitas peserta SKD akan dilakukan secara cermat, pun dalam pelaksanaan SKD peserta berada dalam pengawasan ketat panitia yang bertugas dan pantauan CCTV. Rangkaian pengamanan tersebut akan memastikan perjokian tidak dapat melenggang mulus menghadapi seleksi CPNS.

"Sampai sejauh ini tidak ada joki yang dapat lolos hingga mengikuti ujian," tutur dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (4/2/2020),

Meski demikian, masih ada peserta yang nekat melakukan kecurangan dengan menggunakan jasa joki untuk mengerjakan rangkaian proses seleksi tulis CPNS

Sebelumnya, tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap dua orang pemuda yang diduga jadi joki rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Dua orang itu tertangkap tangan pada tes seleksi CPNS di Kementerian Hukum dan HAM di Makassar.

Polisi mengamankan pelaku, FA (18) dan ES (23), yang ketahuan oleh tim panitia pelaksana memalsukan administrasi peserta tes. Kejadiannya di Kantor Kemenkumham Sulsel, Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Menanggapi hal tersebut, BKN menyatakan bahwa penggunaan joki termasuk tindakan pidana. Karena itulah, jika terjadi pelaku akan langsung diserahkan ke Polisi untuk menjalani proses hukum sampai ke pengadilan. Nama peserta seleksi pengguna joki juga akan di- blacklist.

Jika sampai masuk dalam daftar hitam, nama peserta SKD penyewa joki otomatis akan didrop dari perhelatan rangkaian seleksi CPNS dan itu berarti seumur hidup pelamar bersangkutan tidak bisa lagi mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.