Sukses

Sri Mulyani Pastikan Surpres dan Draf Omnibus Law Perpajakan Sudah di DPR

Untuk RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sendiri masih berada di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan Surat Presiden (Surpres) dan draf mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan sudah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan demikian, nantinya RUU ini dapat segera dibahas oleh DPR.

"Sudah kami serahkan untuk Omnibus Law Perpajakan. Sesudah konsultasi waktu itu dengan Ibu Ketua DPR (Puan Maharani), dengan fraksi, dan tentu kita mengirimkan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang biasa. Artinya kita kirimkan pada DPR di sekretariat DPR," kata dia di Jakarta, Rabu (5/2).

Sementara itu, untuk RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sendiri masih berada di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. Nantinya, dalam minggu ini baru akan diserahkan ke DPR.

"Yang cipta kerja, tadi Pak Airlangga kan menyampaikan masih dalam minggu ini," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bertemu Ketua DPR

Sebelumnya, Bendahara Negara ini sudah bertemu dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani. Namun rupanya pertemuan tersebut bukan untuk menyerahkan draf RUU Omnibus Law.

Puan meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan proses penyusunan draf tersebut agar omnibus law bisa segera dibahas di DPR.

"Untuk menyatakan prolegnas 2020 terkait omnibus law, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan menyerahkan draf ke DPR," kata Puan usai pertemuan di Kantornya, Jakarta, Kamis (30/1).

Puan mengungkapkan, hal ini juga sejalan dengan permintaan Presiden Jokowi yang ingin DPR segera menyelesaikan pembahasan omnibus law. Namun, dia menyatakan hal itu baru dapat terlaksana jika draf dari pemerintah telah diterima.

"Jangan sampai menyalahi aturan. Kalau bisa secepat mungkin sesuai draf (omnibus law), apakah draf terkait pasal-pasal itu kemudian disosilisasikan dengan baik sehingga tidak ada kegaduhan," tegasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.