Sukses

Berapa Besaran Klaim Asuransi Akibat Banjir di Jabodetabek?

Untuk menghitung besaran klaim asuransi harus menunggu laporan klaim dari nasabah dan survei lokasi terdampak oleh independent adjuster.

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo, mengatakan klaim asuransi akbiat banjir di Jabodetabek belum bisa diestimasi. Diperlukan untuk menunggu laporan klaim dari nasabah, dan survei lokasi terdampak oleh independent adjuster yang ditunjuk asuransi.

Diperkirakan tidak banyak kerugian asuransi, karena yang terdampak lingkungan banyak perumahan warga, dan sekitar yang umumnya tidak diasuransikan terhadap resiko banjir.

"Yang terjadi banjir ini besar disebabkan oleh intensitas hujan yang ekstrim, sehingga untuk asuransi pun menjadi catatan tersendiri karena tidak setiap tahun akan terjadi seperti ini," kata Irvan kepada Liputan6.com, Jumat (3/1/2019).

Menurutnya terkait besar kerugian masih harus diteliti, dan nasabah harus lebih dulu melapor ke perusahaan asuransi, kemudian pihak asuransi akan melakukan peninjauan lokasi.

"Paling penting apakah itu dijamin oleh polis masing-masing nasabah. Karena umumnya asuransi banjir itu hanya dijamin oleh asuransi hanya untuk objek-objek asuransi yang berupa objek-objek komersial, seperti ruko, pabrik, gudang, mall, perkantoran dan sebagainya," jelasnya.

Umumnya, menurutnya asuransi di Indonesia ini secara makro, hanya diminta oleh bank dan leasing. Sementara untuk kategori perumahan yang masih baru, umumnya masih dijamin oleh Kredit Pemilikan Rumah (KPR), tapi asuransi oleh KPR umumnya hanya terhadap kebakaran saja, tidak pada banjir, sehingga tidak bisa diajukan klaim asuransi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Asuransi dan Kendaraan

Selain itu, ungkapnya ada dua sumber yang bisa diasuransikan yakni, asuransi properti dari bank, dan juga terhadap kendaraan. 

"Kendaraan bermotor  dan mobil yang diasuransikan dari fasilitas Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) Bank dan Leasing,  umumnya tidak  diperluas dengan jaminan  banjir, karena premi jaminan banjir mahal," ungkapnya.

Jaminan Asuransi KKB dari fasilitas kredit bank dan leasing, menurutnya biasa dengan jaminan All Risk tidak termasuk banjir hanya tahun 1 tahun saja.

Selanjutnya  Total Loss Only (TLO), ada potensi semacam penipuan karena masyarakat akan butuh asuransi dadakan, setelah klaim terjadi untuk mendapatkan klaim setelah resiko terjadi.

Ia pun menyampaikan pesan kepada pihak asuransi dan masyarakat. Agar pihak asuransi bisa menambah jaminan premi, dan masyarakat disarankan untuk membeli premi untuk jaminan asuransi terhadap banjir, terutama untuk kendaraan yang biasa digunakan untuk mobilitas."Untuk ke depannya, mengingat Jakarta daerah yang banjir, bahkan sejak zaman Belanda, dikatakan bagi masyarakat umum diharapkan juga membeli asuransi selain terhadap kebakaran juga menambah dengan jaminan terhadap resiko banjir," pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.