Sukses

Edukasi Terkait Produk Rokok Elektrik Harus Terus Digencarkan

Hingga saat ini, belum ada kajian ilmiah yang komprehensif mengenai produk rokok elekrtik.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pakar kesehatan publik mendukung langkah untuk tidak membahas rencana larangan rokok elektrik. Selain itu, sosialisasi soal produk rokok elektrik harus terus digencarkan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat.

Hingga saat ini, belum ada kajian ilmiah yang komprehensif mengenai produk rokok elekrtik. Apalagi, rokok elektrik (vape) hanyalah satu dari sekian banyak jenis produk tembakau alternatif.

Pembina Koalisi Indonesia Bebas TAR Achmad Syawqie Yazid, menjelaskan saat ini sedang berkembang banyak varian produk tembakau alternatif.

"Sejumlah negara sudah memiliki kajian komprehensif tentang manfaat dan dampak berbagai produk tersebut, sementara Indonesia belum melakukan riset lokal," kata Syawqie dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (25/11/2019).

 

Dia menjelaskan, secara umum terdapat beberapa jenis produk tembakau alternatif yang populer di dunia yaitu rokok elektrik (vape), produk tembakau yang dipanaskan (heated tobacco product), tembakau kunyah (chewing tobacco), dan snus. Vape menggunakan bahan dasar cairan, sementara tiga produk lain memakai bahan dasar tembakau asli.

Dia mencontohkan, kendati sama-sama menghasilkan uap atau aerosol, vape dan produk tembakau yang dipanaskan punya perbedaan mendasar.

"Hal-hal seperti ini yang perlu edukasi ke masyarakat dan kajian yang lengkap," kata Syawqie.

Selain merujuk berbagai referensi dari negara lain, riset juga dapat melibatkan berbagai ahli di dalam negeri. Kajian menyangkut berbagai aspek seperti kesehatan, ekonomi dan lingkungan, termasuk hukum dan regulasi.

Di saat yang sama, edukasi kepada masyarakat tentang produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik juga harus konsisten dilakukan.

“Masyarakat berhak mengetahui informasi yang akurat jika memang ada produk alternatif yang risikonya lebih rendah. Pemerintah dan para pemegang kepentingan harus rutin mengedukasi masyarakat tentang hal tersebut. Jika semua ini telah dijalankan saya yakin pemerintah akan menghasilkan kebijakan terbaik," pungkas Syawqie.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pengguna Rokok Elektrik Diimbau Tak Beli Produk Tanpa Pita Cukai

Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) memperingatkan pengguna rokok elektrik dari bahaya membeli produk vape dari produk yang sumbernya tidak jelas seperti dari pasar gelap (black market).

Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto mengatakan, pihaknya mendorong konsumen untuk membeli produk vape hanya melalui jalur resmi.

“Kami dari asosiasi, selalu mendorong konsumen kami untuk hanya menggunakan cairan vape yang dibeli secara resmi dan memiliki pita cukai," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Selama ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sendiri telah mewajibkan semua produk rokok elektrik seperti vape agar bebas dari bahan-bahan narkotika dan psikotropika.

Ditjen Bea Cukai juga mengharuskan pemilik produk untuk setuju bahwa setiap pelanggaran akan berakibat pada pencabutan penerbitan pita cukai oleh Ditjen Bea Cukai, atau dalam kata lain, produk tersebut akan dianggap ilegal. 

Menurut Aryo, peredaran produk-produk black market berpotensi merugikan seluruh industri rokok elektrik dan menciptakan stigma yang keliru di masyarakat.

Sebagai contoh, lanjut dia, ada online marketplace dari China yang menjual ribuan produk rokok elektrik tiruan dalam jumlah besar. Beberapa penjual bahkan menyertakan video yang menunjukkan cara memasukkan e-liquid yang juga tiruan.

Beberapa kasus seperti ini berakhir dengan dilayangkannya tuntutan hukum dan pengaduan pelanggaran paten terhadap puluhan pembuat rokok elektrik palsu. 

3 dari 3 halaman

Kewajiban Pasang Pita Cukai

Di Indonesia, kewajiban untuk memasang pita cukai pada vape dan produk tembakau alternatif lainnya telah diterapkan untuk menghindari dan meminimalkan distribusi produk vape ilegal.

Aryo mengatakan bahwa asosiasi sangat menghargai upaya yang dilakukan oleh pemerintah ini dan konsistensi sangat penting guna menciptakan iklim bisnis yang kondusif dan mendukung pertumbuhan industri.

“Pada 2018 sendiri, industri rokok elektrik berpotensi menyumbang Rp 106,6 juta dari pajak cukai. Kami optimis bahwa Bea Cukai akan menyambut baik kontribusi ini dan seluruh pihak akan terus mendukung pertumbuhan industri rokok elektrik," kata Aryo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.