Sukses

Deretan Insentif yang Bisa Didapat Pengguna Kendaraan Listrik

PLN telah memberikan fasilitas diskon tambah daya mulai dari 220 Volt Ampere (VA) sampai 197 kilo Volt Amper‎e (kVA).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mendorong masyarakat menggunakan kendaraan listrik. Untuk mendukung program tersebut, PT PLN (Persero) telah menyediakan insentif untuk pengguna kendaraan listrik.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (Disjay) M Ikhsan Asaad mengatakan, bagi pemilik kendaraan listrik, mendapat diskon tarif listrik sebesar 30 persen untuk pengguna listrik pengisian daya kendaraan listrik dari pukul 22.00 sampai 04.00.

"‎Jadi ini kami dorong untuk nge-charge di rumah karena investasi untuk membangun charging ini mahal sekali," kata Ikhsan, di Jakarta, Senin (28/10/2019).

Untuk mendapat fasilitas diskon tarif tersebut, pengguna kendaraan listrik harus mendaftarkan terlebih dahulu ke PLN, ‎agar PLN bisa meakukan penyesuaian diskon tarif. Diskon tarif listrik untuk pengguna kendaraan listrik berlakuk sejak 1 September 2019 dan belum ditentukan batas waktunya.

PLN juga telah memberikan fasilitas diskon tambah daya mulai dari 220 Volt Ampere (VA) sampai 197 kilo Volt Amper‎e (kVA). Melalui program tersebut, PLN memberikan diskon sebesar 75 persen untuk pemilik motor listrik dan diskon 100 persen untuk pemilik mobil listrik.

‎Diskon tambah daya berlaku 1 Maret 2019-31 Desember 2019. Cara mendaftarnya dengan mengunjungi kantor PLN terdekat dengan membawa bukti kepemilikan atau pembelian mobil listrik.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Insentif

Selain PLN, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga merencanakan insentif untuk pengguna kendaraan listrik.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mendorong masyarakat beralih menggunakan kendaraan berbasis listrik. Pemprov DKI pun akan memberikan kemudahan bagi pemilik mobil dan motor listrik, di antaranya insentif pajak.

"Jadi, kita sedang menyusun ketentuannya untuk memberikan keringanan seringan-seringannya di aspek pajak," ujar Anies.

Dia melanjutkan, selain pajak, insentif lain berupa harga parkir yang murah juga sedang direncanakan.

"Nanti kita akan memberikan diskon yang amat murah sehingga parkir untuk mobil listrik dan motor listrik menjadi sangat murah," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Mobil listrik, mobil yang digerakkan dengan motor listrik,pakai energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lain

    Mobil Listrik

  • Mobil listrik, mobil yang digerakkan dengan motor listrik,pakai energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lain

    Kendaraan Listrik

  • PLN merupakan perusahaan listrik milik negara.

    PLN