Sukses

Bertemu Serikat Buruh, Jokowi Bahas Revisi UU Ketenagakerjaan

Presiden Jokowi bertemu dengan Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal di Istana Kepresiden, Bogor, Jawa Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal di Istana Kepresiden, Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9).

Dalam pertemuan tersebut mereka membicarakan beberapa hal salah satunya yaitu terkait pembangunan iklim investasi hingga revisi PP Nomer 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Kami membicarakan bagaimana kita membangun iklim investasi yang baik dan juga berkaitan dengan ketenagakerjaan. Dua itu. iklim investasi dan ketenagakerjaan," kata Jokowi usai melakukan pertemuan di Istana Kepresiden, Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9).

Kemudian, Andi Gani menjelaskan dalam pertemuan tersebut juga meminta agar pemerintah bersama-sama membahas revisi UU tersebut. Kemudian, menurut Said Iqbal pihaknya mendukung revisi tersebut jika mengedepankan perjuangan buruh. Tidak hanya itu, dia juga menangih janji Jokowi untuk melakukan revisi PP Nomer 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Janji beliau, presiden akan melakukan revisi PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Di mana nanti akan duduk tripartit, membahas secara bersama-sama, dengan tim yang akan dibentuk oleh Pak Presiden nanti," Said.

Tidak hanya itu mereka meminta agar Mantan Gubernur DKI Jakarta untuk meninjau kembali kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III. Sebab menurut Andi hal tersebut berpengaruh pada masyarakat dan buruh.

"Kami mengatakan iuran BPJS kelas III akan memberatkan rakyat dan menurunkan daya beli. Oleh Karena itu kami mengusulkan dan menyarankan kepada beliau untuk dipertimbangkan agar iuran kelas III tidak dinaikkan," ungkap Andi.

Terkait usulan tersebut, Jokowi pun akan menampung dan mendengarkan aspirasi mereka. Menurut dia, usulan sangat baik. "Ya, usulan ini kan banyak sekali. usulan nama banyak sekali. usulan dari serikat juga baik. saya kira semuanya kita tampung sebagai sebuah usulan yang baik," ungkap Jokowi.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hari Buruh, Intip Janji Pemerintahan Jokowi untuk Pekerja RI

Peringatan hari buruh internasional atau May Day digelar setiap 1 Mei. Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap perayaan berjalan baik dan kondusif.

"Yang paling penting besok pada May Day, hari buruh ya kita berharap perayaan berjalan baik dengan kegembiraan dan kondusif," ujar dia.

Jokowi menyampaikan hal itu usai makan siang bersama karyawan PT KMK Global Sports I di Kelurahan Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten pada Selasa 30 April 2019.

Ia menuturkan, jika dirinya terpilih kembali sebagai presiden 2019-204 akan meningkatkan kemampuan buruh. Jokowi yakin peningkatan kemampuan berdampak pada kenaikan gaji buruh.

"Saya kira yang paling penting kita ini meningkatkan produktivitas lewat re-skilling, up-skilling sehingga sudah produktif, perusahaan menggaji lebih tinggi itu mampu. Karena produktivitas juga menyangkut produksi berapa yang dihasilkan, kalau yang dihasilkan naik saya kira kalau gaji dinaikkan juga enggak ada masalah," ujar dia.

Selain itu, masih ada beberapa janji lain yang disampaikan Jokowi dan bawahannya untuk buruh. Di hari buruh ini, yuk tengok lagi rangkuman lima janji Jokowi tersebut:

1. Buruh Terlindungi di Era Digitalisasi

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri menjamin, pemerintah akan melindungi para pekerja Indonesia, khususnya di tengah digitaliasi ini. Salah satu cara adalah dengan menambahkan kemampuan atau skill, mengganti kemampuan, serta terus berupaya tiap pekerja memiliki kemampuan.

"Kita pastikan terlindungi di tengah-tengah digitalisasi. Yaitu hanya satu, (melalui) perlindungan skill," ungkap Hanif.

2. Revisi Aturan Pengupahan

Kepada para buruh, Jokowi berjanji akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Hal ini disampaikannya saat menyapa ratusan relawan buruh di Gedung Budaya Sabilulungan Soreang Kabupaten Bandung Jawa Barat, Selasa, 9 April 2019.

"Yang ingin saya sampaikan kepada seluruh pekerja, nanti kami akan bentuk tim bersama dengan KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dan seluruh federasi yang ada untuk merevisi PP 78. Kita bicara bareng-bareng duduk satu meja," kata Jokowi di lokasi.

 

Reporter: Harwanto Bimo Pratomo

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.