Sukses

Pemerintah Juga Bakal Naikkan Cukai Plastik

Kenaikan cukai plastik diharapkan bisa mengurangi sampah plastik

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen pada tahun 2020. Harga eceran rokok diproyeksi ikut naik sekitar 35 persen.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan, setelah cukai rokok, Pemerintah akan menaikan cukai plastik pada tahun ini.

"Kita berharap plastik ya kalau alkohol kan dari dulu sudah. Ya kita berharap plastik tahun ini," tuturnya di Jakarta, Sabtu (14/9/2019).

Asal tahu saja, terdapat dua skema pungutan cukai plastik yang menjadi usulan Pemerintah. Kantong plastik kategori pertama atau yang susah terurai akan dikenakan tarif maksimal yakni Rp200 per lembar atau Rp30 ribu per kilogram.

Dengan tarif cukai ini, harga setiap lembar kantong plastik diperkirakan akan berada di kisaran Rp450—Rp500

Kedua, pengenaan cukai dengan tarif lebih rendah untuk jenis plastik yang berasal dari bijih plastik oxodegradable dengan waktu urai 2-3 tahun. Kantong plastik jenis ini sering dikelompokkan sebagai plastik ramah lingkungan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jenis Plastik

Adapun jenis plastik yang dikenakan cukai adalah jenis kantong karena paling tidak diminati untuk didaur ulang. Berbeda dengan jenis plastik botol bekas minuman sekali pakai yang masih memiliki nilai ekonomi sehingga dipulung oleh pemulung untuk didaur ulang oleh produsennya.

Sampah kantong plastik lebih banyak dibiarkan hingga akhirnya terbawa ke sungai laut atau menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.