VIDEO: Ini Cara Cek Kompensasi Listrik PLN

Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 27 tahun 2017 PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan kepada 21,9 juta pelanggan terkait pemadaman pada 4 Agustus 2019 lalu.

Diterbitkan 05 September 2019, 16:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 27 tahun 2017 PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan kepada 21,9 juta pelanggan terkait pemadaman pada 4 Agustus 2019 lalu.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6