Sukses

Rugikan Nasabah, BI Diminta Beri Sanksi untuk Bank Mandiri

Bank Indonesia ke depan perlu menerapkan mekanisme denda atas gagalnya sistem pembayaran seperti ini oleh Bank Mandiri

Liputan6.com, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) angkat bicara terkait insiden hilangnya saldo di rekening yang menimpa sebagian konsumen Bank Mandiri di Pekanbaru. BPKN menilai kejadian ini merupakan kesalahan yang tidak bisa ditoleransi.

Koordinator komisi Kerja Sama dan Kelembagaan BPKN, Nurul Yakin Setyabudi mengatakan, Bank Mandiri perlu mengevaluasi ulang semua sistem keamanan dan sistem transaksi perbankannya. Menurut dia, Bank Mandiri  tidak bisa hanya mengelak jika kegagalan akibat proses perawatan sistem semata.

Demikian juga dengan Bank Indonesia (BI) sebagai regulator sistem pembayaran perlu bersikap tegas terhadap penyelenggara sistem pembayaran yang lalai dan telah menimbulkan kerugian pada konsumen. Bank Indonesia sebagai regulator juga harus mendorong pemulihan hak konsumen yang dirugikan atas insiden ini. Bank Indonesia ke depan perlu menerapkan mekanisme denda atas gagalnya sistem pembayaran seperti ini oleh penyelenggara.

"Gagalnya suatu sistem pembayaran dampaknya ke konsumen akan luar biasa. Gagalnya suatu sistem pembayaran dapat berakibat terganggunya transaksi yang mendesak, gagalnya peluang bisnis, maupun timbulnya biaya tak perlu, surcharge, denda dan waktu yang terbuangyang menjadi beban konsumen, bahkan bisa berakibat kehilangan nyawa bila suatu transaksi bersifat kritis dan terkait darurat medis atau kebencanaan. Dalam skala lebih luas, kegagalansuatu sistem pembayaran akan berdampak pada kepercayaan pada perdagangan, sistem moneter dan ekonomi nasional," ungkap dia di Jakarta, Sabtu (20/7/2019).

Nurul menyatakan dengan regulasi keamanan sistem dan SLA (Service Level Agreement) yang ketat, akan mendorong penyelenggara sistem keuangan untuk membangun sistem pembayaran yang benar-benar andal dan aman, sehingga menjamin rasa aman bagi konsumen. Kerugian konsumen atas kegagalan sistem pembayaran harus dicegah dan dipulihkan bila terjadi insiden seperti yang dialami Bank Mandiri.

"Oleh karenanya sangat mendesak untuk merevisi Peraturan Bank Indonesia Nomor PBI No.16/1/PBI/2014 ttg Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran, dengan memperluas cakupan dan meningkatkan kapasitas lembaga terhadap perlindungan konsumen. Hal ini selaras dengan peningkatan inovasi teknologi informasi dan peningkatan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik," tambah Nurul Yakin.

Sementara itu, Kepala BPKN Ardiansyah Parman mengungkapkan, peningkatan perhatian perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan ini sesuai arahan G20 High Level Principles of Financial Consumer Protection, 2011 serta The Good Practices ofFinancial Consumer Protection, World Bank 2012 & 2017. Demikian juga Bank Indonesia perlu mendukung komitmen pemerintah untuk memperkuat perlindungan konsumen di Indonesiayang ditetapkan melalui Strategi Nasional Keuangan Inklusif (Perpres No. 82/2016) dan Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (Perpres Nomor 50/2017).

"Kejelasan akses pemulihan bagi transaksi e-commerce, sistem dan lembaga pemulihansangat krusial, BPKN memperkirakan insiden PK terkait e-commerce akan meningkat pesat ditahun mendatang seiring dengan semakin inklusifnya kehidupan sosial ekonomi masyaraka. dengan jasa teknologi finansial. Tanpa pengaturan segera oleh pemerintah atas keberadaankepastian hukum dan jalur pemulihan bagi konsumen, insiden-insiden tersebut berpotensi berkembang tidak terkendali. Hal ini akan diperkut oleh semakin tingginya lalu lintas e-commerce lintas batas (cross border)," tandas dia.

 

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Gangguan Sistem Berimbas ke Top Up Uang Elektronik Bank Mandiri

Bank Mandiri menyatakan bahwa gangguan yang sempat dialami nasabah akibat gangguan sistem juga berdampak pada pengguna layanan uang elektronik, e-money, terutama untuk melakukan top up.

"Untuk top up. Top up saja," kata Corporate secretary Bank Mandiri Rohan Hafas, di Plaza Mandiri, Jakarta, Sabtu (20/7).

Meskipun demikian, dia menjamin bahwa e-money masih tetap bisa digunakan untuk bertransaksi sesuai dengan kebutuhan pemegang kartu tersebut.

"Kalau dipakai masih bisa. Dia terlepas dari sistem itu," tegas dia.

Bank Mandiri menjamin saldo nasabah akan segera pulih dalam waktu 2-3 jam ke depan. Bank Mandiri pun mempersilahkan nasabah yang ingin melakukan pengecekan rekening tabungannya ke kantor cabang Bank Mandiri.

Rohan meminta nasabah untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. "Sekali lagi kami memohon maaf dan kami pastikan rekening nasabah, aman," tandas Rohan.

3 dari 3 halaman

Bank Mandiri Imbau Nasabah Tak Gunakan M-banking Sementara Waktu

Bank Mandiri sedang melakukan perbaikan pasca gangguan sistem yang menyebabkan perubahan nilai saldo 10 persen nasabah. Sepanjang proses ini, nasabah diharapkan jangan menggunakan m-banking.

Corporate Secretary Bank Mandiri, Rohan Nafas mengatakan, pihaknya mengimbau nasabah agar jangan dulu menggunakan fasilitas m-banking untuk bertransaksi dalam waktu 2 jam ke depan.

"(Berimbas ke m-banking?) Mungkin dalam proses seperti ini, kami menghimbau kepada nasabah tolong cek saldonya satu, dua jam ke depan," kata dia, di Plaza Mandiri, Jakarta, Sabtu (20/7).

Sebab, lanjut dia, jika banyak nasabah yang melakukan transaksi pada saat yang sama, misalnya untuk mengecek saldo, maka akan berdampak pada lambatnya kerja sistem.

"Karena saat ini kalau semua bersama-sama mengecek saldo at the same time, tentunya traffic pada sistem menghambat untuk orang bertransaksi jadi lemot dan sulit masuk," ujar dia.

Saat ini Bank Mandirisedang melakukan investigasi. Selain untuk menemukan penyebab gangguan, juga untuk mendata perubahan besaran saldo nasabah.

Dia tidak memungkiri bahwa ada nasabah yang saldonya berkurang sementara ada pula nasabah yang saldonya meningkat.

"Itu yang lagi diinvestigasi. Itu yang tadi saya bilang memerlukan waktu 2 jam. Karena kalau ada yang sudah ini, dicatat dulu baru dibenarin. Baru dinaikan. Harus dikembalikan," tegasnya.

Terkait pengaduan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah sarana bagi nasabah menyampaikan masalah. Termasuk lewat jaringan media sosial hingga website Bank Mandiri.

"Hotline, kalau telepon kami tidak pungkiri untuk kasus seperti ini yang cukup masif jumlahnya akan sulit menelepon call center. Tapi kami ada di Instagram ada di website silakan masuk di situ. Bisa (pelaporan melalui medsos)," tandasnya.    

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.