Sukses

Menteri PANRB Tinjau Layanan Publik di KBRI Qatar

Saat ini, setidaknya terdapat 42 WNI bermasalah yang berada di shelter Pekerja Migran Indonesia di Gedung KBRI Qatar.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin meninjau pelayanan publik KBRI Qatar yang berlokasi di Kota Doha, Qatar. Didampingi Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, Menteri Syafruddin melihat metode dan tata cara pelaksanaan pelayanan publik KBRI Qatar.

"WNI di luar negeri berhak mendapatkan pelayanan yang baik," ujar Syafruddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Di sela kunjungan, delegasi Indonesia juga berdialog dengan salah satu WNI yang berada di KBRI untuk pengurusan paspor. Salah satu pelayanan yang penting juga sempat dikunjungi yakni pendampingan hukum bagi WNI yang berada di KBRI.

Pegawai KBRI yang mendampingi delegasi Indonesia menjelaskan setiap WNI maupun warga negara lain yang berkunjung ke KBRI untuk mengurus berbagai perizinan akan dilayani dengan baik.

Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa meminta agar seluruh staf KBRI selalu konsisten melakukan hal tersebut utamanya untuk WNI yang terkena masalah.

"Mohon bersabar saat sedang melayani karena mereka adalah warga negara kita yang sedang terkena masalah," ujar Diah dihadapan staf KBRI.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

WNI Bermasalah di Qatar

Saat ini, setidaknya terdapat 42 WNI bermasalah yang berada di shelter Pekerja Migran Indonesia di Gedung KBRI Qatar. Jumlah ini sudah menurun drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Sementara itu, Duta Besar Basri Sidehabi mengatakan KBRI Qatar melayani berbagai jenis pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan warga negara Indonesia. Diantaranya adalah pelayanan paspor, izin tenaga kerja hingga pendampingan hukum bagi seluruh WNI yang berada di Qatar.

KBRI memiliki prosedur pelayanan yang harus dilalui oleh WNI maupun warga negara asing. Setiap pengunjung pertama kali datang harus mengambil nomor antrian. Setelah itu mereka akan dipanggil berdasarkan nomor urut antrian kemudian masuk ke ruangan yang telah disiapkan untuk mengurus izin yang diperlukan.

"Untuk pelayanan publik, kebanyakan di dominasi perpanjangan paspor berkaitan dengan pariwisata dan juga untuk tenaga kerja Indonesia," tandas Basri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.