Sukses

Kena Tilang? Tak Perlu Panik, Dengan E-Tilang Jadi Lebih Mudah

Pemahaman soal prosedur e-tilang jadi wajib hukumnya untuk para pengendara. Untuk itu, simak ulasannya berikut ini

Liputan6.com, Jakarta - Ada yang hari ini merasa sial karena baru saja ditilang? Tenang, tidak usah panik dan kesal, apalagi kita sedang berada di bulan Ramadan. Saat ini, sudah ada yang namanya e-tilang, lo! Dengan e-tilang, proses pembayaran denda tilang jauh lebih mudah sehingga kamu tidak perlu lagi datang untuk menghadiri sidang penilangan.

Penerapan e-tilang sendiri memang sudah lama berlaku, namun masih banyak yang belum tahu mengenai e-tilang ini. Mereka yang belum tahu biasanya bingung dan kaget saat petugas menanyakan nomor handphone dan memberikan nominal denda yang harganya bisa mencapai Rp1 juta.

Tenang, Anda tidak perlu berburuk sangka dulu dengan polisi yang bertugas. Karena itu merupakan sebagian dari prosedur e-tilang alias tilang elektronik yang memiliki sejumlah kelebihan dibandingkan prosedur tilang sebelumnya, lo!

Sebagai manusia biasa, tentu kita tidak luput dari yang namanya lupa. Terlebih lagi jika sedang dalam keadaan terburu-buru ingin pergi ke suatu tempat. Alhasil, Anda lupa membawa surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK, lupa menyalakan lampu kendaraan, keliru membaca tanda jalan sehingga mengambil jalur yang salah.

Walau tidak sengaja melakukan pelanggaran, kita tetap bisa terkena tilang. Nah, Anda tidak perlu panik saat kena tilang dan bisa selesaikan perkara dengan baik, pemahaman soal prosedur e-tilang jadi wajib hukumnya untuk para pengendara. Untuk itu, simak ulasannya berikut ini, seperti dikutip dari TunaiKita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 9 halaman

Prosedur E-Tilang

Berbeda dengan prosedur tilang biasa, dengan e-tilang kamu tidak akan ditanya untuk dimintai slip merah atau slip biru. Polisi yang bertugas akan memasukan sejumlah informasi mengenai pelanggar langsung ke dalam aplikasi. Agar Anda bisa dengan mudah memahami, berikut tahapan e-tilang:

1. Polisi akan memasukan data pelanggar dan jenis pelanggaran menggunakan aplikasi e-tilang.

2. Setelah pengisian data selesai, polisi akan memberitahu nomor pembayaran tilang yang muncul pada aplikasi.

3. Pengendara juga akan menerima SMS berupa nominal denda yang harus dibayarkan. Besaran denda berupa denda maksimal.

4. Pelanggar bisa langsung melakukan pembayaran melalui teller bank BRI, mesin ATM, atau mobile banking. Tenang, walau nominalnya besar, pelanggar akan mendapatkan sisa pembayaran atau uang kembalian setelah prosedur sidang dilakukan.

5. Setelah melakukan pembayaran denda tilang, pelanggar dapat mengambil dokumen yang disita polisi yang bertugas dengan menunjukan bukti pembayaran.

6. Jadwal sidang bisa dilihat di website pengadilan negeri wilayah pelanggaran. Pelanggar boleh tidak hadir dalam persidangan dan diwakilkan petugas terkait.

7. Dalam persidangan, hakim akan memutuskan besaran denda yang perlu dibayar pelanggar.

8. Pelanggar akan kembali menerima notifikasi SMS berupa keputusan pengadilan mengenai tilang dan sisa denda yang bisa diterima oleh pelanggar. Sisa dana bisa diambil langsung saat sidang atau melalui layanan transfer bank.

Prosedur e-tilang ini memakan waktu kurang lebih satu hingga dua minggu. Jika pada saat terkena e-tilang Anda tidak mempunyai cukup uang untuk membayar denda sehingga melewati jadwal sidang, Anda bisa mengajukan persidangan sendiri setelah melewati tanggal sidang yang sebelumnya ditetapkan. Dengan ini, Anda hanya akan membayar sejumlah denda yang telah ditetapkan persidangan (bukan denda maksimal).

Untuk mendaftar persidangan sendiri, Anda bisa melakukannya secara online dengan mengunjungi website resmi Kejaksaan Negeri (Kejari) wilayah setempat. Tanggal kehadiran sidang minimal dua hari setelah pendaftaran dilakukan. Pelayanan sidang melalui pendaftaran sendiri berjalan pada hari Senin-Kamis pukul 08.00-15.30 WIB.

Ingat ya, jangan malas untuk mengurus e-tilang. Karena data tilang kini sudah terintegrasi dengan database registrasi dan identifikasi kendaraan. Sehingga petugas bisa memblokir identifikasi kendaraan jika perkara tilang tidak segera diurus. Dengan begitu Anda jadi tidak bisa mengurus pajak kendaraan. Lebih baik mengurus surat tilang kan, daripada urusan semakin panjang untuk mengurus pajak kendaraan.

3 dari 9 halaman

Kelebihan E-Tilang

Dengan diterapkannya e-tilang, tentunya e-tilang memiliki berbagai manfaat, baik bagi pengendara maupun polisi. Berikut di antaranya:

1. Manfaat yang pertama dari e-tilang yaitu dapat memudahkan pelanggar untuk menyelesaikan proses tilang. Pelanggar tidak perlu hadir dalam persidangan dan menerima informasi secara praktis melalui SMS atau cek langsung di website resmi pengadilan negeri wilayah pelanggaran terkait.

2. Transparansi uang dari pihak kepolisian. Jumlah denda yang dibayarkan juga sudah ditentukan melalui aplikasi sehingga Anda tak perlu lagi adu argumen antara petugas dan pelanggar.

3. Pelanggar bisa mengatur waktu penyelesaian perkara sehingga bisa disesuaikan dengan kesibukan hariannya.

4. Semua data pelanggaran tercatat pada sistem sehingga mudah dipantau untuk kepatuhan mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku baik dari pihak pelanggar maupun kepolisian.

4 dari 9 halaman

Cara Bayar Denda E-Tilang

Untuk proses pembayaran denda e-tilang bisa dilakukan melalui ATM BRI, ATM bank lain, langsung menemui Teller bank BRI atau mendatangi langsung kantor kejaksaan yang ditunjuk sesuai tanggal sidang yang tertera pada surat tilang.

Jika Anda memilih untuk membayar denda tilang melalui online (ATM, Mobile banking, Internet banking) sebelumnya Anda harus mendapatkan kode BRIVA sebagai nomor rekening virtual account tujuan pembayaran dengan langkah yang sama dengan cara cek denda di website http://www.etilang.info/.

Setelah mendapatkan kode BRIVA, maka Anda bisa memulai proses pembayaran secara online atau ATM. Jika Anda merupakan nasabah BRI, berikut prosedur pembayaran denda e-tilang yang bisa dilakukan.

Pembayaran denda tilang melalui ATM BRI:

- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN

- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang (nomor BRIVA)

- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi

- Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan

- Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

5 dari 9 halaman

Pembayaran denda melalui mobile banking

- Login aplikasi BRI mobile banking

- Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan

- Masukkan PIN transaksi

- SMS notifikasi akan masuk ketika pembayaran telah dilakukan

- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran

- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

6 dari 9 halaman

Pembayaran denda melalui internet banking

- Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)

- Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA

- Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

- Masukkan password dan mToken

- Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran

- Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

7 dari 9 halaman

Pembayaran denda melalui mesin EDC BRI

- Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA

- Swipe kartu Debit BRI Anda

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

- Masukkan PIN

- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

- Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran

- Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

8 dari 9 halaman

Pembayaran denda melalui Teller bank BRI

- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran

- Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran

- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI

- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi

- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah

- Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

9 dari 9 halaman

Jika tidak memiliki rekening BRI

Jika Anda tidak memiliki rekening BRI, berikut cara yang bisa Anda lakukan untuk membayar denda e-tilang, diantaranya:

- Masukkan kartu Debit dan PIN

- Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain

- Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan

- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi

- Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.

Setelah selesai Anda bisa langsung datang ke kantor kepolisian yang dimaksud untuk langsung mengambil dokumen yang ditahan dengan hanya menunjukkan kertas bukti telah membayar tilang. Jangan lupa untuk tidak membayar denda melewati waktu dan tanggal yang ditentukan.

Jadi Warga negara yang Patuh Peraturan

Nah, jadilah warga negara yang patuh pada peraturan. Jika Anda memang merasa melanggar, selesaikanlah dengan mengikuti prosedur tilang yang sudah ditentukan. Apalagi prosedur e-tilang sudah sangat mudah, kan. Namun, akan lebih baik lagi jika tidak melanggar peraturan lalu lintas. Selalu hati-hati dalam berkendara ya!

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini