Sukses

Defisit BPJS Kesehatan Bakal Membengkak di 2019, Jadi Rp 16,5 Triliun

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkirakan defisit keuangan yang dialami BPJS Kesehatan tahun ini akan semakin membengkak

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah selesai mengaudit terhadap penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu lndonesia Sehat (JKN-KIS) yang dilakukan BPJS Kesehatan. Hasilnya, perseroan masih mengalami defisit keuangan yang terus membengkak dari tahun ke tahun.

Menurut perhitungan BPKP pada 30 Juni 2018 lalu, defisit yang dialami BPJS Kesehatan sempat diproyeksikan sebesar Rp 10,98 triliun. Untuk tahun ini, BPKP memperkirakan nilai defisit keuangan akan bertambah menjadi Rp 16,5 triliun.

Menyelesaikan permasalahan ini, Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan elemen pemerintahan.

"Kita sama-sama dengan pemerintah untuk bisa dicarikan jalan keluar. Kan lagi proses," ungkap Andayani saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cara Atasi Defisit

Secara konkret rencana untuk mengatasi defisit ini, ia melanjutkan, BPJS Kesehatan masih menunggu hasil review dari BPKP. Dia menyatakan, hasil kajian tersebut nantinya akan disampaikan oleh BPKP selaku auditor.

Adapun hasil review ini disebutnya akan keluar setelah kembali dilakukan proses Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait. "Tapi belum dapat undangan lagi. Skemanya menjadi apa itu masih dalam proses," sambungnya.

Dia pun menargetkan, hasil review tersebut bisa dirilis pada Semester I tahun ini. "Harus bisa," dia menegaskan.

3 dari 3 halaman

Perluas Kepesertaan Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Gandeng BEI

BPJS Kesehatan menjajaki sinergi dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) guna mengoptimalkan upaya perluasan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu lndonesia Sehat (JKN-KIS).

Kepesertaan itu terutama dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang didaftarkan perusahaan atau pemberi kerja lainnya.

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari mengatakan, langkah tersebut diambil untuk mendorong perusahaan mendaftarkan entitas dan seluruh pekerjanya ke dalam program JKN-KlS sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. 

"Memiliki jaminan kesehatan adalah hak setiap penduduk Indonesia, termasuk para pekerja yang tidak boleh ditunda. Melalui kerja sama ini, kami berharap PT Bursa Efek lndonesia bisa ikut memberikan kontribusi besar dalam upaya perluasan kepesertaan Program JKN-KIS," ucapnya dalam acara penandatanganan nota kesepahaman dengan PT Bursa Efek Indonesia di IDX Mainhall Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019). 

Selain dalam hal perluasan peserta JKN-KIS, ruang lingkup tersebut juga mencakup sosialisasi kepesertaan Program JKN-KIS kepada perusahaan yang tercatat di BEI serta sosialisasi mengenai Initial Public Offering (IPO) dan investasi kepada perusahaan yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan. 

Berlandaskan nota kesepahaman tersebut, BPJS Kesehatan akan memberikan data potensi calon perusahaan dan potensi calon investor yang terdaftar di BPJS Kesehatan kepada PT Bursa Efek Indonesia.

Sebaliknya, BEI akan memberikan data potensi perluasan kepesenaan badan usaha kepada BPJS Kesehatan. 

Pada kesempatan sama, Andayani menuturkan, peran badan usaha sangat besar dalam mendukung perputaran roda JKN-KIS.

Untuk itu, badan usaha juga diharapkan mampu memberikan kontribusi yang optimal untuk mengawal keberlangsungan program jaminan kesehatan sosial tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPKP adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

    BPKP

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan