Sukses

Tarif Batas Tiket Pesawat Turun, Garuda Indonesia Bakal Tutup Rute Sepi

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat di kisaran 12-16 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Mahalnya tiket pesawat terbang menjadi isu nasional dan diprotes oleh masyarakat. Menyikapi hal tersebut, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat di kisaran 12-16 persen.

VP Corporate Secretary PT Garuda Indonesia Tbk, Ikhsan Rosan menyebutkan, penurunan TBA tersebut akan memukul dan memberi dampak signifikan pada maskapai di tanah air.

Dia menuturkan, semua maskapai otomatis harus melakukan banyak penyesuaian terhadap struktur biaya perusahaan terutama yang bersifat pengeluaran operasional guna menyesuaikan dengan harga tiket. Salah satunya adalah dengan menutup rute yang tidak menguntungkan.

"Kita pasti melihat rute-rute yang memang tidak baik, ya sudah kita langsung tutup," kata dia saat dihubungi wartawan, ditulis Rabu (15/5/2019).

Dia mengungkapkan, selama ini rute-rute yang tidak menguntungkan tersebut mendapatkan subsidi. Jika rute tersebut ditutup, dapat mengurangi biaya pengeluaran perusahaan.

"Bahwa selama ini untuk rute-rute yang kurang bagus, itu kita ada semacam subsidi silang," ungkapnya.

Dengan ada penurunan TBA tiket pesawat, lanjutnya, pihaknya harus lebih selektif lagi dalam memilih rute penerbangan.

"Tapi dengan penekanan TBA ini, otomatis kita harus lebih ketat lagi. Yang tidak menguntungkan ya sudah kita tutup saja untuk menghindari kerugian semakin dalam," dia menambahkan.

Meski akan melakukan beberapa penyesuaian struktur biaya, tapi dia menegaskan perusahaan tidak akan mengubah biaya terkait keselamatan penumpang maupun kesejahteraan karyawan.

"Poinnya kita sedang bertahan hidup. Jadi bagaimana kita tetap bisa menyesuaikan dengan penyesuaian pemerintah terkait penurunan TBA tadi. Ya mungkin nanti secara jangka pendek dan panjang kita meningkatkan ancillary revenue (pendapatan non tiket). Atau meningkatkan bisnis lain. Kan kita ada rencana pengembangan kargo. Tapi poinnya dengan penurunan TBA ini akan semakin menekan kita," ujar dia.

 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun hingga 16 Persen

Sebelumnya, Pemerintah tetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun antara 12 persen sampai 16 persen.

Penurunan tarif batas atas tiket pesawat sebesar 12 persen ini akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti rute-rute di daerah Jawa sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Tarif Angkatan Udara, Senin, 13 Mei 2019, di Jakarta.

"Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memerhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat," ujar Menko Darmin.

Lebih lanjut Darmin menjelaskan, Pemerintah mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh para perusahaan maskapai penerbangan dalam negeri sejak akhir Desember 2018 dan tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019.

Dampak dari kejadian ini dirasakan oleh masyarakat terutama saat menjelang musim lebaran dan teridentifikasi merupakan isu yang berskala nasional.

Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (Tarif Batas Atas) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 72 Tahun 2019 tidak berubah secara signifikan sejak tahun 2014 dan merupakan salah satu penyebab tarif angkutan penumpang udara tidak kunjung turun.

Kondisi lain yang menyebabkan tingginya tarif pesawat dalam negeri adalah kenaikan harga bahan bakar pesawat terbang (avtur).

Pada akhir Desember 2018, harga avtur menyentuh USD 86,29 per barel, tertinggi sejak Desember 2014. Hal ini berdampak pada peningkatan beban operasional perusahaan maskapai penerbangan sehingga perlu dikompensasi dengan peningkatan tarif pesawat.

Keputusan penurunan Tarif Batas Atas akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan dengan target 15 Mei 2019.

Kemudian akan dievaluasi secara kontinu berdasarkan regulasi yang berlaku untuk menjaga tarif angkutan penumpang udara bagi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dengan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan usaha.

Menko Darmin menegaskan, diperlukan sinergi antara Kementerian/ Lembaga dan Badan Usaha terkait untuk terus mendukung evaluasi industri penerbangan nasional secara berkala sehingga potensi masalah atau isu dapat senantiasa diidentifikasi lebih awal.

"Dengan demikian, kondisi industri penerbangan, khususnya pada pelayanan penumpang udara, dapat berjalan dengan lebih baik dan stabil," tegas Menko Darmin.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.