Sukses

Pemerintah Siapkan Insentif untuk Kendaraan Listrik

Pemerintah menyiapkan insentif untuk mendorong pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyiapkan insentif untuk mendorong pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. Hal tersebut akan dicantumkan dalam rancangan Peraturan Presiden tentang kendaraan listrik.

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto mengatakan, insentif yang diberikan untuk pengembangan kendaraan listrik rencananya berupa insentif pajak berupa tax holiday dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

"Artinya kalau diteken harus ada fiskalnya. Kalau diteken fiskalnya ketunda kurang elok," kata Airlangga, di Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Airlangga menuturkan, insetif tersebut akan dikeluarkan Kementerian Keuangan, khusus PPnBM sebelum insentif resmi ditetapkan akan dikonsultasikan ke DPR terlebih dahulu.

"Kalau dari Menkeu, Udangan-Undang PPnBM itu harus konsultasi dengan DPR, sesuai dengan Unduang-undang," tuturnya.

Airlangga mengungkapkan, hal tersebut merupakan upaya untuk memberikan kepastian insentif, bagi pengembangan kendaraan listrik ke depannya.

"Jadi kita harapkan begitu Perpres di situ disebut akan mendapatkan insentif, kalau insentifnya gantung, kurang elok," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Mobil Listrik Bakal Muat Insentif dan Muatan Lokal

Sebelumnya, Pemerintah menyatakan peraturan mengenai mobil listrik sudah dekati tahap final. Adapun hal yang jadi sorotan dari aturan tersebut insentif dan muatan lokal.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait mobil listrik di kantornya.

Turut hadir dalam rakor, Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto dan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.

Moeldoko mengatakan, rapat dilakukannya dengan Luhut  membahas mengenai aturan terkait mobil listrik. Salah satunya mengenai insentif. Proses penggodokan peraturan presiden (Perpres) kata dia, sudah mendekati tahap final.

"Ini mungkin sudah mendekati final ya, ini masalah insentif, muatan lokal," kata dia, di Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa 26 Februari 2019.

Selain itu, kata Moeldoko, rakor juga turut membahas mengenai persiapan pengembangan pabrik baterai listrik sebagai lanjutan dari pembangunan pabrik komponen baterai litium di Morowali.

"Kemarin sudah penyiapan untuk material untuk baterainya, yang pabrik di Morowali, ya kesiapan kita untuk menuju pabrik baterai pokoknya," ujar Moeldoko.

Luhut mengatakan, saat ini pihak-pihak yang terlibat dalam penggodokan Perpres mobil listrikmasih terus bekerja, terutama terkait hal-hal teknis yang akan dimasukkan dalam Perpres. 

"Jadi kita bahas masih ada beberapa teknis tadi, masalah Perpres ini nanti tanggal 5 kita finalkan. Tadi masalah wording-wording saja. Kalimat-kalimatnya yang ada pasal ini pasal itu yang masih kontradiktif," ujar Luhut.

Sementara, Airlangga Hartarto mengatakan, dalam rakor dibahas terkait sinkronisasi aturan antara Perpres dengan aturan-aturan lain yang telah dikeluarkan Pemerintah.

"Cuma sinkronisasi saja dari kita detail sinkronisasi terhadap regulasi-regulasi yang baru dikeluarkan. Misalnya kita sudah kasi tax holiday, kemudian ada yang sudah dibahas," kata Airlangga.

Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) mobil listrik, kata Airlangga, masih menunggu hasil konsultasi dengan dewan perwakilan rakyat (DPR). 

"Kalau dari Menkeu, UU PPNBM itu harus konsultasi dengan DPR, sesuai dengan Undang-Undang. Jadi kita harapkan begitu Perpres di situ disebut akan mendapatkan insentif, kalau insentifnya gantung, kan kurang elok," imbuh dia.

Menurut dia, saat ini DPR masa reses. Nantinya setelah reses selesai, maka tahap konsultasi akan dilakukan dan diharapkan segera selesai. 

"Bolanya tidak di DPR, di Menkeu yang berkonsultasi dengan DPR, sesudah reses akan segera dibahas, di Komisi 11. Kalau perpres bisa berjalan secara paralel," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Mobil listrik, mobil yang digerakkan dengan motor listrik,pakai energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lain

    Kendaraan Listrik

  • Mobil listrik, mobil yang digerakkan dengan motor listrik,pakai energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lain

    Mobil Listrik

  • Insentif