Sukses

OJK Minta Masyarakat Tak Sembarangan Pinjam Uang dari Fintech

Masyarakat harus bisa membedakan antara fintech lending yang ilegal dengan yang ilegal.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso meminta masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi kredit melalui fintech peer to peer (P2P) lending. Masyarakat juga diminta agar bisa membedakan antara fintech lending yang ilegal dengan yang ilegal.

Wimboh mengatakan, perkembangan teknologi saat ini kerap dimanfaatkan oleh beberapa oknum. Bahkan kehadiran fintech abal-abal atau tidak berizin masih banyak ditemukan di lapangan. Tak jarang banyak masyarakat juga yang akhirnya tertipu.

"Fintech itu bedakan antara yang terdaftar atau tidak terdaftar. Kalau yang terdaftar kalau nasabah mempuanyai pinjaman yang terdaftar sehingga bisa tahu siapa fintech yang memberikan pinjaman," kata Wimboh saat ditemui di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (19/2/2019).

Untuk fintech yang terdaftar di bawah pengawasan OJK serta menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah memiliki beberapa kesepakatan bersama. Diantaranya adalah tidak boleh melakukan tidak kekerasan dalam proses penagihan hingga memberlakukan denda yang mencekik nasabah.

"Kalau terdaftar sudah ada komitmen komitmen yang kita lakukan bersama," imbuhnya.

Terkait dengan fintech ilegal, Wimboh meminta kepada masayarakat apabila masih ada ditemukan segera melaporkan ke pihak berwajib. Sehingga, keberadaan tersebut tidak meresahkan masyarakat.

"Kalau merasa dirugikan laporkan ke polisi urusannya sudah antara yang minjem dan minjemin, tapi ya pasti diproses, urusannya kaya utang piutang ke masyarakat biasa," tandasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

231 Fintech Ilegal

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sepanjang dua bulan awal 2019 ini, telah menciduk sebanyak 231 fintech ilegal."Itu adalah data sejak bulan Januari 2019 hingga sekarang," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, di Kantornya, Jakarta, Rabu (13/2).

Dengan adanya temuan tersebut, Tongam mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemblokiran dan memasukkan mereka ke dalam blacklist atau daftar hitam. Sehingga para penyelenggara pinjaman online itu tidak akan bisa lagi beroperasi maupun melakukan pendaftaran ke OJK.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Wimboh Santoso kini menjabat sebagai Ketua Dewan Komisiones OJK. Jabatannya itu berlaku sejak 2017-2022.

    Wimboh Santoso

  • Fintech adalah singkatan dari Financial Technology.

    FinTech