Sukses

Perang Pendapat soal Wacana Motor Masuk Tol

Bolehkah motor masuk jalan tol? Berikut pandangan Ketua DPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR hingga YLKI.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) tampaknya sedang mencoba berinovasi lewat ide terobosannya: mengizinkan motor masuk jalan tol.

Basis ide itu adalah memberikan hak dan kenyamanan setara antara pengendara motor dan mobil. Bamsoet pun yakin motor akan tertib di jalan tol dan mengurangi kecelakaan.

"Justru lebih tertib dan lebih aman karena satu arah. Kecelakaan dulu banyak terjadi ketika dua arah dan bertabrakan. Ini satu arah mereka antre tol lalu berjalan beriringan," ujarnya.

Setujukah dengan pendapat Bamsoet agar motor boleh masuk jalan tol? Agar lebih jelas, berikut Liputan6.com rangkumkan 4 fakta seputar alasan ide Bamsoet dan respons pihak-pihak terkait.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Pengendara Motor Bayar Pajak

Salah satu alasan Bamsoet ingin para pengendara motor masuk tol adalah karena mereka juga membayar pajak. Atas argumen demikian, pembayar pajak seperti pengendara motor harusnya boleh masuk tol.

"Jangan hanya pemilik mobil yang ber-AC menikmati jalan tol," kata politikus Partai Golkar itu.

Bamsoet pun menjamin bahwa motor masuk tol pasti akan aman. Jalur masuk tol khusus motor pun juga ditawarkannya sebagai solusi.

3 dari 6 halaman

2. YLKI: Karpet Merah Menuju Bahaya

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) langsung bereaksi mendengar pernyataan Bamsoet. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menegaskan wacana motor masuk tol wajib ditolak.

"Itu wajib ditolak, alasannya ini wacana kontra produktif, terhadap aspek safety, yang menjadi basis utama dalam bertransportasi," ujarnya dalam keterangan.

Menginzinkan motor masuk tol, menurut YLKI, sama saja memberikan "karpet merah" terhadap kecelakaan lalu lintas. Ia pun mengingatkan 71 persen orang yang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas adalah akibat sepeda motor.

"Pemerintah tidak membaca data bahwa per tahunnya 31.000 orang Indonesia meninggal di jalan raya karena kecelakaan lalu lintas, dan 71 persen adalah pengguna sepeda motor," jelas Tulus.

 

4 dari 6 halaman

3. Ada Kongkalikong?

YLKI menduga ada udang di balik wacana Bamsoet mengizinkan sepeda motor masuk tol. Pihak yang diduga terlibat adalah antara industri sepeda motor kepada DPR dan pemerintah, atau juga ojek online.

"Wacana tersebut bisa juga atas lobi aplikator ojek online. Apalagi ojek online kini semakin mendapatkan angin dari pemerintah," tegas Tulus.

Ia meminta agar wacana Bamsoet tetaplah menjadi wacana. Sebab, gagasan sepeda motor masuk tol adalah bentuk kesesatan.

"Janganlah Ketua DPR dan pemerintah mewacanakan sesuatu yang irasional, bahkan sesat pikir. Stop wacana sepeda motor masuk tol," tandasnya.

5 dari 6 halaman

4. Kemenhub: Jalan Tol Dapat Dilalui Sepeda Motor, Tetapi ...

Pihak Kementerian Perhubungan menyebut bahwa jalan tol bisa saja dilalui motor. Ini sudah dilakukan seperti di jalan tol jembatan Suramadu dan Bali Mandara yang dilengkapi jalur jalan tol khusus.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan, hanya jalan tol yang spesifikasinya sama dengan jembatan Suramadu dan jalan tol di Bali yang bisa dilalui motor.

"Jalan tol dapat dilalui sepeda motor, tetapi bukan berarti harus. Banyak hal yang perlu dipertimbangkan, salah satunya adalah jalan tol adalah bebas hambatan yang kanan kirinya bebas dari permukiman, terjangan angin pun pasti besar, bahkan ada rambu peringatan hati-hati angin besar," ujarnya.

Senada dengan YLKI, pihak Kemenhub berpandangan sepeda motor di tol bisa menambah risiko.

6 dari 6 halaman

5. Masih Dikaji

Pemerintah tengah mengkaji usulan sepeda motor bisa melintas di jalan tol. Usulan motor masuk tol dikeluarkan karena pemerintah menilai para pengguna kendaraan roda dua memiliki hak yang sama dengan pengendara mobil untuk mengakses jalan bebas hambatan.

"Kita ada wacana itu untuk memberikan fasilitas pada pengendara motor. PP (Peraturan Pemerintah) nya secara regulasi sudah oke," jelas Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono.

Usulan tersebut mengacu pada PP Nomor 44 Tahun 2009 yang merevisi Pasal 37 PP Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol. kebijakan diperbolehkannya motor masuk tol ini nantinya bisa berlaku untuk seluruh ruas jalan bebas hambatan di seluruh penjuru Indonesia.

"Kalau (berdasarkan) PP-nya iya, bisa untuk semua tol. Aturan kan tidak diskriminatif, tidak spesial tol mana. Berarti semua bisa. Tapi kita lihat, mobil saja tiap berapa jam harus istirahat. Apalagi motor, kan tidak untuk jarak jauh," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini