Sukses

Seleksi PPPK Tidak Pakai Tes Karakteristik Pribadi

Tak ada TKP di seleksi PPPK. Namun, ada seleksi kompetensi yang perlu dilalui.

Liputan6.com, Jakarta - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diumumkan pada akhir Januari ini. Lewat PPPK, pelamar bisa mendapat pekerjaan seperti PNS dengan batas perpanjangan hingga lima tahun, khusus jabatan tertentu.

Mereka yang ingin mendaftar seleksi PPPK harus menyelesaikan beberapa seleksi, sama seperti tes CPNS. Namun, bila peserta tes CPNS mengalami kendala di Tes Karakteristik Pribadi (TKP), pelamar PPPK tidak akan merasakan hal yang sama.

"Tidak ada (TKP)," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (Humas) Kementerian PANRB Mudzakir ketika dihubungi Liputan6.com, seperti dikutip Sabtu (5/1/2019).

Lebih lanjut, Mudzakir menjelaskan pasal 19 pada PP Nomor 49 Tahun 2018 mengenai PPPK. Pasal tersebut menjelaskan seleksi yang akan dilalui, yakni seleksi administrasi dan kompetensi.

Seleksi administrasi adalah mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Sementara, seleksi kompetensi terdiri atas penilaian kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural.

Saat ini, Mudzakir berkata proses PPPK masih dalam penyelesaian. "Saat ini sedang diproses, tentunya nanti diumumkan formasi dan kualifikasi yang dibutuhkan," pungkas Mudzakir.

PPPK diandalkan pemerintah sebagai solusi terhadap pegawai honorer yang tidak bisa ikut tes CPNS karena adanya batasan usia. Selain itu, benefits seperti tunjangan yang didapat pegawai PPPK juga sama dengan para PNS, perbedaannya ialah tak ada di dana pensiun dan jangka waktu kerja yang memiliki batas.  

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Proses Rekrutmen PPPK akan Serupa dengan CPNS

Pemerintah berencana melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) pada minggu keempat atau akhir Januari 2019. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adapun aturan tersebut membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK. 

Mudzakir mengatakan, teknis penyusunan kebutuhan PPPK dipastikan serupa dengan teknis penyusunan kebutuhan CPNS.

"Jadi nanti proses rekrutmen sama dengan proses yang dilalui CPNS. Yang dimaksud sama itu adalah proses penetapan kebutuhan, pengadaan, dan seterusnya. Tetapi kriteria calon pendaftar dan lain-lain nanti akan ditentukan sesuai formasi yang ditetapkan," ujar dia kepada Liputan6.com, Kamis kemarin.

Mudzakir menambahkan, setiap warga negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Adapun jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dapat diisi oleh PPPK nanti meliputi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan Jabatan Fungsional (JF).

"Selain jabatan JPT dan JF, Menteri dapat menentukan jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK. Jabatan lain yang dimaksud bukan merupakan jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi pemerintah," ujarnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja, menuturkan bahwa rekrutmen PPPK rencananya akan terbagi menjadi dua fase rekrutmen.

"Fase pertama akan dilaksanakan pada pekan keempat Januari 2019. Selanjutnya fase kedua akan diselenggarakan setelah Pemilu yang berlangsung pada bulan April tahun 2019," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini