Sukses

Pemerintah Resmi Perpanjang Kontrak Operator Blok Sengkang

Kementerian ESDM mengumumkan, kontrak blok minyak dan gas bumi (migas) Sengkang telah diteken pakai skema gross split.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mengumumkan, kontrak blok minyak dan gas bumi (migas) Sengkang telah ditandatangani menggunakan bagi hasil gross split.‎ Dari proses tersebut negara memperoleh USD 12 juta.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Djoko Siswanto mengatakan, ‎kontrak bagi hasil Wilayah Kerja (WK) atau Blok Migas Sengkang merupakan kontrak perpanjangan, dengan Pemegang Partisipasi Interest Energy Equity Epic (Sengkang) Pty. Ltd. sebesar 100 persen. 

"Kontrak Bagi Hasil WK Sengkang akan berlaku untuk 20 tahun. Efektif sejak 24 Oktober 2022," kata Djoko, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Djoko mengungkapkan, perkiraan nilai investasi dari pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti (KKP) lima tahun pertama sebesar USD 88 juta. Selain itu, perusahaan menyetor bonus tanda tangan sebesar USD 12 juta ke negara‎.

"Partisipasi Interest yang dimiliki Energy Equity Epic (Sengkang) tersebut termasuk Partisipasi Interes 10 persen yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Daerah," tutur Djoko.

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengungkapkan, uang komitmen Kerja sama akan digunakan untuk eksplorasi blok migas terbuka. Selain itu, perusahaan berencana studi bersama pencarian kandungan migas di Blok Karaeng yang berdekatan dengan Blok Sengkang.

"Blok Karaeng sudah pernah ditawarkan, kita minta joint study studi lanjutan ke Sengkang, sehingga Komitmen Kerja Pasti naik jadi USD 88 juta,‎" ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lewat Skema Gross Split, Blok Migas RI Jadi Lebih Seksi

Sebelumnya, Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menargetkan 10 wilayah kerja atau blok minyak dan gas bumi (migas) eksplorasi‎ dimenangkan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) pada tahun ini.

Arcandra mengatakan, semenjak skema bagi hasil migas gros‎s split diterapkan blok migas yang dilelang mulai minati kontraktor. Hal ini menandakan gross split jauh lebih baik dari skema bagi hasil cost recovery.

"Terbukti di 2015 atau sebelum gross split diterapkan tidak ada blok migas dilelang yang laku," ‎kata Arcandra, dalam Seminar Berburu Lapangan Migas Baru di Indonesia, di Jakarta, Kamis 15 November 2018.

Setelah gross split diterapkan atau sepanjang 2017, terdapat lima blok migas yang dimenangkan oleh kontraktor. Sedangkan dari lelang blok migas tahap I dan II di 2018, sudah ada enam blok migas eksplorasi yang laku.

Arcandra pun menargetkan 10 blok migas eksplorasi dimenangkan kontrator sepanjang tahun ini. "Saya targetkan tahun ini dapat 10 blok eksplorasi. Tahun lalu laku lima,  untuk tahun ini sudah laku enam," tuturnya.

Oleh karena itu, Arcandra pun menekankan jika penerapan skema bagi hasil gross split  membuat iklim investasi lesu, maka anggapan tersebut salah.

Alasannya, perusahaan luar negeri skala besar diantaranya ENI, Mubadalah dan Repsol justru meminati blok migas Indonesia dengan skema bagi hasil yang baru tersebut. 

"Apalah gross split tidak bagus untuk perusahaan? Lihat saja hasilnya sekarang, perusahaan seperti ENI, Repsol, Mubadallah mau masuk,"‎ tandasnya.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.