Sukses

BUMN Harus Lebih Banyak Serap Pekerja Disabilitas

Rahayu Saraswati mempertanyakan realisasi kewajiban penyerapan tenaga kerja disabilitas di perusahaan milik negara baik pusat maupun daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mempertanyakan realisasi kewajiban penyerapan tenaga kerja disabilitas di perusahaan milik negara baik pusat maupun daerah.

Hal ini menganut pada UU Nomor 8 Tahun 2016 yang mewajibkan BUMN dan BUMD mempekerjakan penyandang disabilitas 2 persen dari total pekerja.

"Sudah dua tahun UU ini berjalan. Apakah kewajiban itu sudah dilakukan BUMN dan BUMD? apakah pemerintah punya datanya? mekanisme perekrutannya seperti apa?," ujar anggota Komisi VIII DPR RI dari fraksi Gerindra Rahayu Saraswati dalam acara Peringatan Hari Disabilitas di Hotel Sahid, Rabu (5/12/2018).

Ia pun meminta kementerian BUMN dan Kementerian Ketenagakerjaan segera melakukan audit tenaga kerja ke BUMN dan BUMD yang ada di Indonesia.

Selain persentase pekerja, audit juga dibutuhkan untuk mengetahui implementasi kewajiban perusahaan negara itu kepada pekerja difabel.

Kewajiban itu seperti membuka mekanisme pengaduan atas tidak terpenuhi hak penyandang disabilitas. Lalu menyediakan jadwal kerja yang fleksibel dengan tetap memenuhi alokasi waktu kerja.

Kemudian menyediakan tempat bekerja yang fleksibel tanpa mengurangi target tugas kerja dan sejumlah perhatian khusus lainnya yang diamanatkan oleh UU tersebut.

"Termasuk soal upah yang diterima penyandang Disabilitas harus sama dengan tenaga kerja yang bukan Penyandang Disabilitas dengan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama," ujar calon legislatif Dapil III Jakarta.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

BUMN dan BUMN Harus Tiru Penerimaan CPNS

Ia menyarankan BUMN dan BUMD meniru langkah pemerintah yang membuka formasi bagi disabilitas pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Pembukaan formasi secara terbuka dan publikasi yang maksimal akan mempermudah kaum difabel untuk mendapatkan akses informasi dan lowongan pekerjaan yang sesuai dengan kapasitas yang dimilikinya.

"Akses informasi tentang pekerjaan itu penting buat mereka dalam meningkatkan kualitas hidup. Negara harus hadir untuk itu," ujar Ketua DPP Bidang Advokasi Perempuan Partai Gerindra ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.