Sukses

Lolos atau Tidak? Ini Arti Kode di Kolom Pengumuman CPNS 2018 Kemendikbud

Dalam surat pengumuman kelulusan SKD, tertulis berbagai kode di kolom keterangan setelah nama peserta CPNS 2018 Kemendikbud. Lantas, apa arti kode tersebut?

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah merilis hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan peserta yang berhak mengikuti tahap berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018.

Dalam surat pengumuman tersebut, tertulis berbagai kode di kolom keterangan setelah nama peserta CPNS 2018 Kemendikbud. Lantas, apa arti kode tersebut?

Mengutip Surat Pengumuman Nomor: 90736/A.A3/KP/2018 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Dalam Rangka Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018, berikut maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan:

1. Kode “P1/L” adalah peserta kelompok 1 yang memenuhi nilai ambang batas SKD Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 37 Tahun 2018 dan berhak mengikuti SKB.

2. Kode “P1” adalah peserta Kelompok 1 yang memenuhi nilai ambang batas SKD Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 37 Tahun 2018, namun tidak berhak mengikuti SKB.

3. Kode “P2/L” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi nilai kumulatif SKD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018, dan berhak mengikuti SKB.

4. Kode “P2” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi nilai kumulatif SKD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018, dan tidak berhak mengikuti SKB.

5. Kode “TL” adalah peserta tidak memenuhi nilai ambang batas SKD Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 37 Tahun 2018 dan nilai kumulatif SKD sebagaimana Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018;

6. Kode “TH” adalah peserta tidak hadir;

7. Kode “TMS” adalah peserta yang tidak memenuhi syarat, sehingga dinyatakan gugur.

Sementara itu, untuk jadwal dan lokasi pelaksanaan SKB akan diumumkan kemudian. Kemendikbud mengimbau kepada para peserta yang dinyatakan berhak mengikuti SKB, agar selalu memantau perkembangan pengumuman yang diunggah dalam laman https://cpns.kemdikbud.go.id.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ombudsman Minta Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Dilakukan Objektif

Ombudsman RI mempersilahkan kementerian/lembaga (K/L) terkait untuk melanjutkan tahap seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 atau CPNS 2018. Meski sebelumnya, Ombudsman telah menerima lebih dari 1.000 laporan terkait maladministrasi dari seleksi para calon abdi negara tersebut.

Komisioner Ombudsman RI, Laode Ida mengatakan, saat ini seleksi CPNS akan memasuki tahap seleksi kompetensi bidang. Seleksi ini memiliki bobot penilaian yang lebih besar jika dibandingkan dengan seleksi kompetensi dasar yang telah dilaksanakan sebelumnya.

"Yang terpenting adalah tahap selanjutnya. Kita harus pantau bersama, bagaimana seleksi kompetensi bidang. Itu kan bobotnya 60 persen. Sedangkan seleksi kompetensi dasar bobotnya 40 persen," ujar dia ‎saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (4/12/2018).

Laode menuturkan, berkaca dari laporan yang diterima Ombudsman dari masyarakat sebelumnya, dalam penyelenggaraan seleksi kompetensi bidang, K/L harus melakukan secara ketat dan objektif. Sebab jika tidak, rawan akan penyalahgunaan wewenang dari pihak yang melakukan seleksi.

"Ini kita belum punya pengalaman dalam seleksi kompetensi bidang yang tidak subjektif. Yang lalu itu di wawancara, itu kan subjektif sekali. Padahal kalau diserahkan kepada lembaga penerima itu tanpa dikontrol oleh Panselnas. Tanpa kriteria yang terukur maka potensi penyalahgunaan wewenang," kata dia.

Oleh sebab itu, lanjut Laode, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan masyarakat harus turut aktif mengawasi jalannya seleksi CPNS 2018. Hal tersebut agar pelaksanaan seleksi bisa berjalan transparan dan menghasilkan para PNS dengan keterampilan yang dibutuhkan.

"Seleksi sekarang berlanjut pada seleksi kompetensi bidang, makanya kami tekannya ini dibutuhkan pengawasan yang ekstra dari pihak penyelenggara, Pansel, masyarakat dan media. Jadi selaksinya tetap berjalan tidak apa-apa, tapi harus secara objektif," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.