Sukses

Ini Syarat agar Bank Bisa Terapkan Sistem Layanan Digital

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru mengenai penyelenggaraan layanan perbankan digital oleh bank umum.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru mengenai penyelenggaraan layanan perbankan digital oleh bank umum atau POJK layanan perbankan secara digital. Meski demikian, ternyata tak semua perbankan dapat menerapkan sistem layanan secara digital ini. 

Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, Antonius Hari, mengatakan perbankan dengan modal inti (keuntungan setelah dipotong pajak) di bawah Rp 1 triliun atau Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) I belum bisa mengikuti sistem ini. 

"Kita hanya memberi fasilitas ini pada bank yang kita anggap mampu, layak. Termasuk salah satunya dari faktor manajemen risiko, kapasitas SDM-nya, modalnya cukup. Dan itu memang bank kalau kategori itu di atas, mulai bank BUKU II, III dan IV," ujar dia di Kantor OJK, Jakarta, Kamis (27/9/2018).

Sejauh ini, ada dua perbankan yang telah menerapkan sistem digitalisasi ini. Dua bank itu Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) dan Bank DBS. Kedua perbankan ini juga telah menyalurkan kredit kepada nasabah menggunakan sistem digitalisasi. 

"Ada yang sudah mulai nerapin, ada mungkin dua bank yah. DBS sama satu lagi, BTPN. Yang mulai nerapkan dia mungkin lebih maju yah. Termasuk dia akan sampe ke penyaluran kredit pun menggunakan teknologi yang memudahkan dan itu murah juga," ujar Antonius. 

Antonius menambahkan, OJK terus mendorong perbankan dengan modal inti Rp 1 triliun mampu meningkatkan kecukupan modalnya. Jadi ke depan perbankan dengan golongan tersebut mampu bersaing dalam menerapkan sistem layanan digital. 

"Kita dorong bank meningkatkan modalnya. Jadi meningkatkan modal untuk semakin besar, semakin dia punya sumber dana untuk menangani hal-hal semacam itu. Strateginya kita dorong untuk meningkatkan modalnya. Silahkan dia mau kolaborasi atau dengan yang lain," ujar dia.

 

Reporter: Anggun P.Situmorang

Sumber: Merdeka

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

OJK Dorong Perbankan Terapkan Layanan Digital Bank

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru mengenai penyelenggaraan layanan perbankan digital oleh bank umum atau POJK layanan perbankan digital pada 8 Agustus 2018.

Aturan ini mendukung industri perbankan untuk berinovasi penyediaan layanan perbankan secara digital Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, Antonius Hari, mengatakan pergeseran perilaku masyarakat menjadi faktor pendorong bagi bank untuk selalu berinovasi agar dapat mempertahankan eksistensinya sekaligus untuk meningkatkan loyalitas nasabahnya. 

"Untuk dapat mewujudkan hal tersebut, bank diharapkan dapat menyediakan layanan yang mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi, sehingga pelayanan kepada nasabah menjadi lebih cepat, mudah, dan sesuai dengan kebutuhan," ujar dia di Gedung OJK, Jakarta, Kamis 27 September 2018.

Antonius mengatakan, digitalisasi ini dapat dilakukan secara mandiri dan sepenuhnya oleh nasabah di manapun berada tetapi tetap dibantu oleh ketersediaan internet. Meski demikian, sistem digitalisasi ini dipastikan tetap akan memperhatikan aspek pengamanan. 

"Misalnya kalau dulu untuk pembukaan rekening harus face to face harus bertemu di kantor cabang. Sekarang bisa pakai teknologi, cukup dengan HP saja bisa dan enggak perlu datang ke kantor cabang, cukup dari rumah. Disertai dengan internet dan data-data yang lengkap," kata dia.

Layanan yang demikian mengarahkan bank ke dalam suatu era baru, yaitu era layanan perbankan digital. Penyediaan layanan perbankan digital diharapkan dapat memperluas sekaligus mempermudah akses masyarakat terhadap layanan keuangan sehingga dapat dilakukan tanpa mengenal batasan waktu dan tempat. 

"Dalam POJK layanan perbankan digital, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh bank yang akan menyelenggarakan layanan antara lain persyaratan bank penyelenggara, permohonan persetujuan, implementasi penyelenggaraan layanan perbankan, manajemen risiko, penyampaian laporan, dan perlindungan nasabah," kata dia. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.