Sukses

BPH Migas Perketat Pengawasan Penyaluran Premium

BPH Migas berkoordinasi dengan PT Pertamina (Persero) untuk memantau lembaga penyalur agar tidak terjadi penyelewengan bahan bakar minyak saat kuota ditambah.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memperketat pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium, setelah ada penambahan kuota.

Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa mengatakan, walau Premium bukan jenis BBM bersubsidi, tetapi pengawasan tetap dilakukan. BPH Migas selaku regulator yang bertugas mengawasi penyaluran BBM telah berkoordinasi dengan PT Pertamina (Persero) untuk memantau lembaga penyalur agar tidak terjadi penyelewengan.

"Kami mengawasi dan koordinasi Pertamina yang melakukan penugasan mengawasi penyalurnya ini tidak boleh nakal," kata Fanshurullah, di Jakarta, Rabu (16/5/2018).

Dia menuturkan, jika penambahan kuota Premium sudah diterapkan, pengawasan penyalurannya akan semakin diperketat. Dia pun telah meminta pihak Kepolisian, untuk membantu  mengawasi penyaluran ‎Premium agar tidak terjadi penyimpangan.

"Dan meminta bantuan sama Polri ikut membantu bukan hanya BBM satu harga, tapi kami minta membantu mengawasi. Ini hak rakyat kita, pengawasan harus diperketat," tutur dia.

Penambahan kuota Premium dilatarbelakangi oleh perubahan status Premium di Jawa, Madura dan Bali (Jamali) menjadi penugasan, dengan begitu Premium menjadi barang wajib yang disalurkan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang bermitra dengan Pertamina.

Perubahan status ‎Premium di Jamali menjadi penugasan, akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 191Tahun Tahun 2014 tentang penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) telah memasuki tahap final.

Fashurullah mengungkapkan, dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2018 ditetapkan Premium untuk luar wilayah Jamali sebesar 7,5 juta kilo liter (kl).

Jika wilayah Jamali masuk dalam penugasan, kuota Premium ditambah sekitar 5,1 juta kl. Volume tersebut akan ditambah dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, penambahan jumlah kendaraan dan migarasi dari Pertalite ke Premium.

‎"Minimal 7,5 juta kl plus 5,1 juta kl begitu, belum kami melihat akibat penambahan kendaraan, pertumbuhan ekonomi. Ditambah lagi dampak Pertalite naik Rp 200 ini berdampak bergeser kembali awal Pertalite ke Premium," ujar dia.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kuota Ditambah 5,1 Juta Kl

Sebelumnya, Pemerintah akan menambah kuota bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium jika revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) telah diterbitkan. Dengan begitu, seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) wajib menjual BBM Premium.

Kepala Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa mengatakan, dengan adanya kewajiban penjualan Premium di wilayah Jamali karena sudah menjadi penugasan, maka kuota Premium akan ditambah.

"Artinya kalau nanti setelah Perpres keluar dan Peraturan Menteri mewajibkan Premium termasuk Jamali," kata Fanshurullah, saat menghadiri peringatan ulang tahun BPH Migas, di Jakarta, Selasa 15 Mei 2018.

Fashurullah mengungkapkan, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 ditetapkan kuota BBM Premium untuk luar wilayah Jamali sebesar 7,5 juta kiloliter (kl). Jika wilayah Jamali masuk dalam penugasan, maka kuota Premium ditambah sekitar 5,1 juta kl. Volume tersebut akan ditambah dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, penambahan jumlah kendaraan, dan migrasi dari Pertalite ke Premium.

‎"Minimal 7,5 juta kl plus 5,1 juta kl kan begitu. Belum kita melihat akibat penambahan kendaraan, pertumbuhan ekonomi, ditambah lagi dampak Pertalite naik Rp 200 ini berdampak bergeseran kembali awal Pertalite ke Premium," tuturnya.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto melanjutkan, revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 akan diterbitkan dalam waktu dekat. Perubahan tersebut bertujuan agar penyaluran Premium di Jamali berstatus penugasan. Dengan begitu, wajib hukumnya dilakukan.

Menurut Djoko, setelah revisi Peraturan Presiden tersebut diterbitkan, maka SPBU yang saat ini tidak menyediakan Premium, harus menyiapkan pasokan Premium kembali. Dia memperkirakan seluruh SPBU di Jamali sudah wajib menjual Premium sebelum Lebaran 2018.

"Pertalite dihabiskan dulu terus dikuras dulu. Kita berharap (batas waktu) sebelum Lebaran. Seminggu sebelum Lebaran sudah ada Premium semua," tutur dia.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.