Sukses

Cerita Sri Mulyani Sempat Ancam Bubarkan Bea Cukai

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati ternyata pernah mengancam membubarkan bea cukai lantaran marak korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati ternyata pernah mengancam para pegawai Bea Cukai untuk membubarkan instansinya. Hal itu lantaran Bea Cukai, pada 2005 sangat kental dengan korupsi. 

Cerita ini diungkapkan di depan ratusan generasi millenial dalam acara Youth X Public Figur di Studio XXI Epicentrum, Jakarta. Ini sebagai salah satu contoh sikap tegas harus dijunjung tinggi saat mengubah kebiasaan buruk, baik dalam pribadi seseorang dan organisasi

Ancaman itu dilontarkan ketika dirinya dipilih Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono untuk menjadi Menteri Keuangan pada 2005. Sebenarnya Bea Cukai pernah dibubarkan oleh Menteri Keuangan ke-15 Ali Wardhana karena instansi tersebut kental dengan korupsi.

"Waktu saya menjadi Menteri Keuangan 2005, saya dihadapkan dalam situasi yang hampir sama. Lalu saya katakan ke pegawai Bea Cukai kalau kalian itu pernah dibubarkan, jadi saya punya opsi itu. Pilihannya hanya dua, berubah atau saya bubarkan. Akhirnya mereka memilih berubah," cerita Sri Mulyani di Epicentrum, Jakarta, Sabtu (12/5/2018).

Untuk itu dirinya berpesan kepada para generasi muda untuk tidak melupakan sejarah. Karena sejarah menjadi pembelajaran seseorang untuk bisa melangkah lebih baik dari sebelumnya.

"Saya ingin nularin ini ke Anda semua karena di sini banyak yang akan jadi Menteri, Presiden, dan sebagainya. Poinnya, saat kalian bertugas kepada publik membutuhkan leadership bagaimana membentuk dan mendorong supaya apa yang dicita-citakan terwujud," paparnya.

Sebagai Warga Negara Indonesia, Sri Mulyani menyadarkan kepada generasi muda saat ini dan akan datang dititipi Presiden Soekarno untuk memajukan dan mensejahterakan bangsa.

Untuk itu, dirinya berharap generasi millenial saat ini untuk menghabiskan waktunya untuk hal yang lebih berkualitas dan berorientasi kepada kemajuan bangsa. (Yas)

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sri Mulyani Minta Tindak Tegas Pegawai Pajak yang Terjaring OTT

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan untuk menindak tegas pegawainya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Dia pun meminta untuk dilakukan pemeriksaan terhadap pegawai tersebut supaya kasus ini menjadi terang benderang. 

"Saya sudah minta kepada Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai terkait beberapa pemberitaan yang berhubungan dengan tingkah laku dari staf di (Ditjen) Pajak dan Bea Cukai yang diberitakan melanggar masalah tata kelola bahkan terkait korupsi. Saya minta selain dilakukan tindakan tegas, juga dilakukan pemeriksaan," kata Sri Mulyani, di Jakarta, Kamis 26 April 2018.

Dia menerangkan lebih jauh, pada proses pemerikaan tersebut, Ditjen Pajak harus melihat terlebih dahulu apakah kasus tersebut dilakukan secara sistemik dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempatnya bekerja atau secara individual.

"Kita juga harus bisa mampu mengidentifikasi apakah ini dilakukan secara personal ataukah dilakukan secara sistemik. (Kalau sistemik) berarti ada yang mendukungnya. Dan kalau ada yang mendukung harus dilakukan perbaikan secara keseluruhan termasuk melakukan tindakan tegas sesuai undang-undang ASN," kata Sri Mulyani. 

Pemeriksaan ini, diakui [Sri Mulyani],(3472321 "") sangat penting bagi pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk menujukkan kepada masyarakat bahwa reformasi perpajakan yang kita lakukan harus mampu mengidentifikasi pelanggaran tingkah laku maupun tata kelola institusi. 

Sebagai informasi, salah satu pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan kembali terjaring OTT karena memeras wajib pajak sebesar Rp 50 juta. Pegawai tersebut berinisial RA, petugas account representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menyayangkan kejadian tersebut. Dia membenarkan pegawai yang tertangkap meminta uang pelicin kepada wajib pajak sebesar Rp 50 juta.

"Itu sedang diproses dan kejadiannya beberapa minggu lalu, kami sangat menyayangkan ada pegawai kami yang memeras karena memiliki data wajib pajak tertentu. Uang yang ditangkap kalau tidak salah Rp 50 juta," ujar dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.