Sukses

Dana Nasabah Bobol, Ini Penjelasan Bos BTN kepada DPR

Terdapat 4 nasabah BTN yang dibobol oleh pelaku dengan total dana yang raib sebesar Rp 240 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi XI DPR RI memanggil Direksi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) pada Senin ini. Salah satu alasan pemanggilan tersebut untuk membahas mengenai kasus pembobolan dana nasabah. 

Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo mempertanyakan perihal keterlibatan orang dalam di kasus pembobolan yang terjadi beberapa waktu lalu. Mengingat kasus pembobolan bank ini bermodus pemalsuan deposito. Sejumlah nasabah korporasi diberikan tanda terima deposito palsu setelah menempatkan dana di BTN.

"Pembobolan, saya hanya ingin konfirmasi apa betul ada hubungannya dengan orang dalam? karena untuk form-form bisa sesuai aslinya," ungkapnya polirisi PDIP ini, Senin (23/4/2018).

Anggota Komisi XI yang lain, Sarmuji mempertanyakan sistem keamanan BTN sehingga pelaku dapat dengan mudah menjalankan aksinya.

"Pembobolan di BTN ini memang ada keanehan karena metodenya sangat konvensional. Beda dengan skimming yang lebih canggih. Melalui proses penempatan dana yang biasa saja," kata dia.

Cara pembobolan tersebut adalah dengan mengaku sebagai pihak bank kepada nasabah yang dipilih dengan prioritas memiliki dana yang besar di BTN. 

Nasabah diminta untuk menyimpan dana tersebut dalam bentuk deposito dan ternyata sertifikat deposito yang diterbitkan palsu. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penjelasan BTN

Direktur Utama BTN, Maryono mengatakan, terdapat 4 nasabah yang dibobol oleh pelaku dengan total dana yang raib sebesar Rp 240 miliar.

"Ini pelaku yang dulu pernah ditahan dan melakukan hal yang sama. Lalu dia melakukan kepada masyarakat umum ke perusahaan merayu untuk menempatkan dana," jelas dia

Maryono melanjutkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku orang dari BTN dan menawarkan deposito di BTN.

Pelaku dan komplotannya kemudian menerbitkan sertifikat deposito yang kemudian diberikan kepada para nasabah. Ternyata sertifikat deposito tersebut palsu.

Dana dari nasabah tidak pernah masuk ke deposito BTN. Korban tetap menerima bunga, tapi bunga itu berasal dari rekening pelaku bukan dari BTN

"Tahunya itu ada permintaan pencairan deposito, padahal kami tidak punya rekening deposito perusahaan (nasabah/korban) itu. Dia (korban) tanyakan kok deposito saya kok tidak bisa. Kami memang tidak ada itu deposito. Pas dicek, itu deposito palsu," tandasnya.

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.