Sukses

Tak Tanam Bawang Putih, Importir Bisa Kena Sanksi

Kementerian Pertanian mewajibkan importir menanam bawang putih di Indonesia. Upaya ini dilakukan untuk mempercepat target swasembada di 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menargetkan Indonesia mencapai swasembada bawang putih pada 2021. Untuk itu, Kementan akan mengeluarkan kebijakan guna menggenjot produksi bawang putih di dalam negeri.

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto mengatakan, untuk mencapai target swasembada dalam tiga tahun ke depan, dibutuhkan lahan bawang putih seluas 79 ribu hektare (ha).

“Untuk mencapai swasembada ditargetkan 2021, diperlukan luas tanam sekitar 65 ribu ha dan 14 ribu ha untuk pembibitan,” ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (12/4/2018).

Prihasto mengungkapkan, mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), impor harus diintegrasikan dengan pengembangan komoditas dalam negeri. Selanjutnya dalam Permentan tersebut juga diatur pelaku usaha yang melakukan impor bawang putih wajib menanam bawang putih di dalam negeri.

Lebih jauh dia menjelaskan, luas penanaman bawang putih sebesar lima persen dari volume permohonan per tahun dihitung berdasar produktivitas enam ton per ha. Penanaman paling lama satu tahun setelah RIPH terbit dan lokasi tanam diutamakan pada lahan baru. 

“Realisasi tanam wajib dilaporkan kepada Ditjen dengan diketahui oleh Kepala Dinas kabupaten/kota yang menangani bidang pertanian, di lokasi penanaman,” jelas dia.

Dia juga menuturkan, ketentuan wajib tanam lima persen tersebut guna mendukung percepatan swasembada. Ini dimaksudkan agar usahanya berkelanjutan dan importir sejak dini sudah bisa mengembangkan bawang putih sendiri atau bermitra dengan petani.

“Sehingga nantinya tidak akan kesulitan mencari barang bila sudah swasembada dan impor disetop,” kata dia.

Prihasto menegaskan, sebenarnya tidak ada kendala dengan lahan. Alasannya, karena potensinya tersedia luas dan Kementan bersama dinas pertanian siap mendampingi mencari lahan yang sesuai, seperti di Solok Selatan, Cianjur, Garut, Bandung, Tasikmalaya, Tegal, Temanggung, Magelang, Karanganyar, Bima, Lombok Timur, Banyuwangi, Minahasa, dan lainnya.

“Setelah memperoleh rencana lokasi tanam bawang putih pun kami verifikasi cek lapang dan setelah tanam pun kami monitoring realisasinya,” ungkap dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kena Sanksi

Sementara terkait benih, kata Prihasto, benih bisa membeli dari benih lokal maupun impor.  Benih lokal diperoleh dari hasil panen dan melalui proses patah dormansi. Sedangkan benih impor disarankan berasal dari Taiwan, Mesir dan India yang telah diuji kesesuaiannya dan dicoba ditanam di Indonesia dan bisa berhasil tumbuh umbinya.

“Ya bagi importir yang melanggar ketentuan tersebut, dikenakan sanksi misalnya tidak diberikan RIPH pada tahun berikutnya dan sebagainya. Bentuk sanksi berbeda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Jenis sanksinya sudah tertuang dalam peraturan tersebut,” jelas dia.

Untuk pasokan bawang putih saat ini, Prihasto menyebut untuk Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) 2018, Kementan telah menerbitkan RIPH total 533 ribu ton. Ini lebih dari cukup, mengingat kebutuhan semester I sekitar 250 ribu ton.

“Ya berharap proses impornya lebih cepat, sehingga segera memasok ke pasar,” tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.