Sukses

Kemenkeu Jual Surat Utang Ritel lewat Online Mulai Mei

Pembelian SUN ritel lewat online dengan minimal pemesanan Rp 1 juta dan maksimal Rp 3 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana menjual Surat Utang Negara (SUN) ritel lewat  online pada Mei 2018. Sistem penjualan baru tersebut merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mendorong minat masyarakat berpartisipasi dalam lelang SUN Ritel.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Luky Alfirman mengatakan, dalam rangka mengakomodir penjualan SUN ritel online dan perluasan cakupan instrumen ritel, Kementerian Keuangan telah menetapkan aturan PMK No. 31/PMK.08/2018 tentang penjualan SUN Ritel di Pasar Perdana Domestik.

"Kita mudah-mudahan akan segera pasarkan apa yang disebut SUN Ritel online. Jadi, kalau kita lihat, ini kita era modern era internet kuat dan kita ingin memudahkan memberikan fasilitas. Kalau dulu mau beli SUN harus datang ke bank atau agen penjual," ujar Luky di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (6/4/2018).

Pembelian SUN ritel lewat online memiliki tenor selama dua tahun. Untuk minimal pemesanan sebesar Rp 1 juta dan maksimal pemesanan sebesar Rp 3 miliar.

Pelelangan SUN ritel secara online ini akan menggandeng 9 calon mitra distribusi yaitu terdiri dari 6 bank, 2 perusahaan efek dan 1 perusahaan financial technology (fintech). 

"Untuk 6 bank ada Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, BCA, Bank Permata dan DBS," tutur dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cara Pesan

Direktur Surat Utang Negara (SUN) Kementerian Keuangan, Loto Srinaita Ginting menjelaskan cara pemesanan SUN Ritel online dapat dilakukan dengan cara melakukan registrasi terlebih dahulu menggunakan internet, untuk melengkapi data investor.

Tahap pertama tersebut, investor akan memperoleh SID atau single investor identification.

"Investor juga wajib punya surat rekening berharga dan dia juga harus punya rekening dana. Baru kemudian sistem itu akan diteruskan ke e-SBN,” kata dia.

“Nanti waktu masuk ke proses pemesanan, kalau diterima dia dapat kode e-biling. Kemudian bayar ke bank persepsi (mitra distribusi)," tambah dia.

Tahap terakhir proses tersebut adalah investor akan memperoleh NTPN atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara setelah melakukan klaim pembayaran ke perbankan melalui transfer maupun mendatangi bank yang ditunjuk. "Setelah keluar NTPN baru dinyatakan order dia lengkap. Jadi tinggal tunggu waktu seattlement," ujar dia.

 

Reporter: Anggun Situmorang

Sumber: Merdeka.com

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.