Sukses

Jokowi Teken Aturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Ini Rinciannya

Presiden Jokowi menekan aturan penggunaan tenaga kerja asing. Aturan ini untuk dukung ekonomi nasional.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali mengatur perizinan penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Hal itu ditandai dengan penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan TKA oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Aturan tersebut mempertimbangkan untuk mendukung ekonomi nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi.

Dalam Perpres itu disebutkan, penggunaan TKA dilakukan oleh pemberi kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu yang dilakukan. Hal itu memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.

Setiap pemberi kerja TKA, menurut Perpres ini, wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Bila jabatan dimaksud belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan itu dapat diduduki oleh TKA.

“TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan jabatan tertentu yang ditetapkan oleh menteri,”bunyi pasal 4 ayat (1,2) Perpres ini, seperti dikutip dari laman Setkab, Kamis (5/4/2018).

Perpres ini juga menegaskan, pemberi kerja TKA pada sektor tertentu dapat mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh pemberi kerja. TKA yang dalam jabatan yang sama,paling lama hingga berakhirnya masa kerja TKA sebagaimana kontrak kerja TKA dengan pemberi kerja TKA pertama.

Sedangkan jenis jabatan, sektor dan tata cara penggunaan TKA sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Setiap pemberi kerja tenaga kerja asing yang menggunakan TKA harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan oleh menteri dan pejabat yang ditunjuk. RPTKA itu memuat alasan penggunaan TKA, jabatan dan kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan, jangka waktu penggunaan TKA, dan penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan.

"Pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang merupakan pemegang saham yang menjabat anggota direksi dan anggota dewan komisaris pada pemberi kerja TKA,”

"Selain itu, pegawai diplomatic dan konsuler pada perwakilan negeri asing, TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh pemerintah,”bunyi pasal 10 ayat (1) Perpres ini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Izin Tinggal

Untuk pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, menurut Perpres ini, pemberi kerja TKA dapat mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan pengesahan RPTKA kepada menteri dan pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari setelah TKA bekerja. Selanjutnya, pengesahan RPTKA akan diberikan paling lama satu hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.

Dalam perpres ini menegaskan, pemberi kerja TKA yang akan mempekerjakan TKA menyampaikan data calon TKA kepada menteri dan pejabat yang ditunjuk meliputi nama, jenis kelamin, tempat tanggal lahir.

Kemudian kewarganegaraan, nomor paspor, masa berlaku paspor dan tempat paspor diterbitkan, nama jabatan, jangka waktu bekerja, pernyataan penjaminan dari pemberi kerja, ijazah pendidikan, dan surat keterangan pengalaman kerja atau sertifikasi kompetensi.

“Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan notifikasi penerimaan data calon TKA sebagaimana dimaksud kepada Pemberi Kerja TKA paling lambat 2 (dua) hari kerja dengan tembusan Direktorat Jenderal Imigrasi,” bunyi Pasal 14 ayat (3) Perpres ini.

Menurut Perpres ini, Pemberi Kerja TKA wajib membayar dana kompensasi penggunaan TKA yang dipekerjakan setelah menerima notifikasi. Pembayaran dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh Menteri, yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pembayaran dana kompensesi penggunaan TKA dan kewajiban memiliki RPTKA ini tidak diwajibkan bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional yang mempekerjakan TKA.

Perpres ini juga menegaskan mengenai izin tinggai. Setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki visa tinggal terbatas atau vitas untuk bekerja. Izin itu dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia (HAM) dan pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran.

“Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekaligus dapat dijadikan permohonan izin tinggal sementara atau ITAS,” bunyi pasal 20 ayat (1) Perpres ini.

Dalam hal permohonan pengajuan Itas sekaligus dengan permohonan Vitas, menurut Perpres ini, proses permohonan pengajuan Itas dilaksanakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, yang merupakan perpanjangan dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

Adapun pemberian Itas dilaksanakan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, dan ITAS sebagaimana dimaksud merupakan Izin Tinggal untuk bekerja bagi TKA.

“Izin Tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberikan paling lama 2 (dua) tahun, dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 21 ayat (3) Perpres ini.

Pemberian Itas bagi TKA sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, sekaligus disertai dengan pemberian Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa berlakunya sesuai dengan dengan masa berlaku Itas.

Ditegaskan dalam Perpres ini, setiap Pemberi Kerja TKA wajib menjamin TKA terdaftar dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan dan/atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia.

“Peraturan Presiden ini berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 39 Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada 29 Maret 2018 itu.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.