Sukses

Asosiasi: Belum Ada Garam Impor buat Industri yang Masuk ke RI

Ketua AIPGI, Tony Tanduk menuturkan, masuknya garam impor tergantung dari proses pengiriman dari negara asal ke Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan kuota impor garam untuk kebutuhan industri sebanyak 3,7 juta ton pada 2018 dari sebelumnya 2,37 juta ton. Namun dari jumlah tersebut, Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) menyatakan belum ada garam impor yang masuk.

Ketua AIPGI, Tony Tanduk mengatakan, ‎masing-masing industri memang telah mengajukan izin impor garam sesuai kebutuhannya, namun agar garam tersebut sampai ke Indonesia membutuhkan waktu paling tidak empat minggu.

"Mereka (industri) mungkin sudah mengajukan, tapi garam itu tidak bisa pesan sekarang, minggu depan datang. Itu butuh 3-4 minggu," ujar dia di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Tony menjelaskan, masuknya garam impor ini tergantung dari proses pengiriman dari negara asal ke Indonesia. Dia memperkirakan dua minggu lagi garam tersebut sudah mulai masuk.‎

"Kan pakai kapal, belum lagi kapalnya ada atau tidak, kemudian kapalnya jalan ke sini, kemudian tergantung cuaca. Belum ada (yang masuk). Dua minggu lagi baru masuk," ujar dia.

Dia menyatakan, saat ini stok garam di industri memang semakin menipis. Namun menurut dia, hal tersebut belum mengganggu proses produksi.

"Posisi memang sudah tipis, tapi saya tidak tahu persis tipisnya itu seberapa banyak. (Produksi tetap jalan?)‎ Iya," ujar dia.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Industri Bakal Serap 1,4 Juta Ton Garam Petani

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menginisiasi kerja sama antara industri dengan para petani garam lokal untuk menyerap garam dalam negeri. Kerja sama tersebut tertuang dalam‎ penandatanganan Nota Kesepahaman Penyerapan Garam Oleh Industri.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka (IKTA) Kemenperin,  Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan,‎ penyerapan garam produk dalam negeri ini merupakan salah satu implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.

"Ini dalam rangka menjamin perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam, sekaligus menjamin ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam untuk industri dalam negeri,” ujar dia di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis 5 April 2018.

"Perlu dilakukan pengendalian impor yang salah satunya adalah komoditas pergaraman sebagai bahan baku dan bahan penolong Industri," tambah dia.

Dia menjelaskan, rencana penyerapan garam hasil produksi dalam negeri oleh industri pada tahun ini sebesar 1.430.000 ton.

Hal ini terbagi atas beberapa daerah antara lain,‎ Jawa Barat yang terdiri atas Cirebon, Indramayu dan Karawang. Jawa Tengah yang terdiri atas Demak, Jepara, Rembang dan Pati.

Kemudian, Jawa Timur yang terdiri atas Sumenep, Pamekasan, Sampang, Bangkalan dan Surabaya. Sulawesi Selatan yang terdiri atas Takalar dan Jeneponto. Nusa Tenggara Barat yang terdiri atas Bima dan Nusa Tenggara Timur yang terdiri atas Nagekeo dan Kupang.

"Pada hari ini akan dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman Penyerapan Garam oleh Industri yang akan dilakukan oleh 10 industri pengolah garam dengan 100 petani garam,” kata dia.

Ia menambahkan, penandatanganan Nota Kesepahaman ini diharapkan menjadi bentuk konkret kerja sama antara industri dengan petani garam dalam hal penyerapan garam produksi dalam negeri.

Sigit menuturkan, kerja sama antara industri dengan petani garam tidak hanya sampai pada penyerapan garam produksi dalam negeri saja, tetapi juga industri pengolah garam melalui Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) berkomitmen membantu petani garam dalam hal peningkatan kualitas garam produksi dalam negeri.

"Dalam hal menjamin ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam untuk industri dalam negeri khususnya garam untuk bahan baku dan bahan penolong industri, Pemerintah juga telah menerbitkan izin impor garam industri pada tahun 2018 sebesar 3.016.185,27 ton," kata dia.

 

 

 Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.