Sukses

Pemerintah Siapkan Kebijakan Kemandirian Energi 2045

Pemerintah Indonesia telah menyiapkan kebijakan strategis jangka panjang dalam menghadapi Indonesia Emas 2045.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah menyiapkan kebijakan strategis jangka panjang dalam menghadapi Indonesia Emas 2045. Kebijakan tersebut akan menjawab empat kesenjangan, yang ada dalam amanat Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk mencapai kedaulatan energi.

‎Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, Pasal 33 dijadikan pijakan, untuk menyusun rencana pengembangan energi ke depan menuju Indonesia Berdaulat Energi 2045.

Empat hal penting yang tertuang dalam pasal tersebut, yaitu pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), penggunaan teknologi, sumber pembiayaan, serta kebermanfaatan yang semuanya sebisa mungkin dikelola sendiri oleh anak bangsa Indonesia.

"Inilah cita-cita ideal dari founding father," kata Arcandra, di Jakarta, Rabu(4/4/2018).

Indonesia saat ini bukan lagi sebagai negara yang kaya akan migas, cadangan minyak terbukti sebesar 0,3 persen dari total cadangan minyak dunia. Sementara, untuk cadangan gas terbukti 1,5 persen dari total cadangan dunia.

Namun menurut Arcandra, dalam pengelolaan energi masih ada ketimpangan hingga saat ini, sebab itu pemerintah mulai 2017 menerapkan skema kontrak migas Gross Split, menggantikan skema sebelumnya, yaitu cost recovery.

Gross Split diyakini pemerintah mampu menjawab tantangan tersebut. Apalagi rata-rata perusahaan migas di Indonesia baru bisa menghasilkan minyak sekitar 15 tahun sejak produksi perdana.

"Kebermanfaatan gross split akan dirasakan bukan saat ini, tapi dalam jangka waktu panjang," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Revitalisasi Kilang

Arcandra memaparkan prinsip dasar gross split ini akan memberikan kepastian, dengan parameter insentif yang jelas menyesuaikan karakter lapangan migas. Selain itu, gross split akan mendorong bisnis proses hulu migas menjadi lebih sederhana. Dengan begitu, aktivitas industri migas akan lebih efisien.

Bukti nyata perubahan penawaran WK Migas dengan skema gross split sudah terlihat pada tahun 2017 dimana dari 10 WK Migas Konvensional yang ditawarkan, sebanyak 5 WK yang laku.

Apabila dibandingkan dengan tahun 2016 yang menggunakan sistem cost recovery, dari 14 WK yang dilelang, tidak ada satupun WK yang laku diminati para investor.

Pemerintah juga akan melakukan langkah revitalisasi kilang minyak (Refinery Development Master Plan/RDMP) di Balikapapan, Cilacap, Dumai dan Balongan. Tak hanya itu, pemerintah akan segera membangun kilang baru (New Grass Root Refinery/NGRR) di Tuban dan Bontang.

"Dengan revitalisasi dan kilang baru, kapasitas kilang dalam negeri menjadi 2 juta barel per hari pada 2025," tandas Arcandra.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.