Sukses

Kemenhub Siapkan 50 Bus buat Dukung Kebijakan Jalur Khusus di Jalan Tol

Kemenhub membuat jalur khusus bus, demi mengurai kemacetan di jalan tol Jakarta-Cikampek.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan bekerjasama dengan Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) untuk menyiapkan sekitar 50-60 bus Trans Jabodetabek yang akan difungsikan di dalam Tol Jakarta-Cikampek, mulai 12 Maret.

Keberadaan bus ini demi menyukseskan aturan baru pemerintah, membuat jalur khusus bus, demi mengurai kemacetan di jalan tol Jakarta-Cikampek.

"Kenapa lajur ini diberadakan? Agar perpindahan dari mobil pribadi ke bus cukup signifikan. Kita ingin membangun mindset, agar masyarakat bisa berpindah ke angkutan massal," ujar Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bambang Prihartono di Kemenhub, Kamis (22/2/2018).

Selain mengkhususkan lajur untuk bus, Bambang Pri mengatakan, pemerintah akan menerapkan kembali dua kebijakan lainnya untuk mengurangi kemacetan di jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Kebijakan dimaksud, yaitu mengatur perjalanan truk serta mengatur arus kendaraan tol melalui mekanisme ganjil-genap.

Selama ini, ruas Tol Jakarta-Cikampek kerap dipenuhi truk bermuatan besar. Lewat pengaturan perjalanan truk maka distribusi logistik dapat dialihkan ke jalur kereta api dan laut.

Khusus ganjil genap, kebijakan ini akan diberlakukan pada pintu tol yang memiliki volume kendaraan paling padat, yaitu Pintu Tol Bekasi Barat dan Pintu Tol Bekasi Timur. Nantinya, kebijakan ini berlaku pada pukul 06.00-09.00 WIB.

"Patut dicatat, aturan ganjil-genap ini diterapkan di pintu tol, bukan di dalam jalan tol ya," dia menambahkan.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Ganjil Genap di Pintu Tol Bekasi Berlaku Mulai 12 Maret 2018

Pemerintah segera menerapkan kebijakan ganjil genap di jalan tol Jakarta-Cikampek. Kebijakan ini akan diberlakukan pada pintu tol yang memiliki volume kendaraan paling padat, yaitu Pintu Tol Bekasi Barat dan Pintu Tol Bekasi Timur.

Nantinya, kebijakan ini berlaku pada pukul 06.00-09.00 WIB. "Patut dicatat, aturan ganjil-genap ini diterapkan di pintu tol, bukan di dalam jalan tol ya," ujar Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bambang Prihartono di Kemenhub, Kamis (22/2/2018).

Dia mengatakan, aturan ganjil genap ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mengurai kemacetan di jalan tol.  Ada tiga kebijakan yang diputuskan pemerintah, yang akan tertuang dalam peraturan menteri perhubungan.

Aturan pertama adalah pemberlakuan lajur khusus bagi bus. Nantinya lajur 1 yang berada di sisi kiri jalan tol akan diperuntukkan khusus bagi bus.

"Lajur ini diberlakukan dari jam 6-9 pagi. Lajur bus khusus ini juga ada di tol Jagorawi. Kendaraan roda empat lainnya nanti sudah tidak boleh lagi masuk ke lajur khusus, kecuali sudah di atas jam 09.00," tambah dia.

Dia menambahkan, selain bus Trans Jabodetabek, bus bersifat angkutan massal lain seperti bus karyawan hingga bus milik perusahaan juga bisa masuk ke dalam lajur 1 tersebut, mulai pukul 06.00-09.00 wib.

Selain jalur khusus bus, kebijakan kedua adalah pengaturan lajur khusus bagi truk angkutan atau kendaraan golongan III, IV, dan V. Ketiga, pengaturan untuk mobil pribadi dengan memberlakukan sistem ganji genap di pintu tol.

"Jadi ada tiga kebijakan. Pertama lajur khusus bus itu di lajur 1 sebelah kiri jalan. Kedua pengaturan truk dan sebagainya di lajur 2, ganjil genap itu jadi hanya di pintu tol, kalau di jalannya tolnya bebas," dia menambahkan.

 

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.