Sukses

BPKN: Banyak Pengembang Properti Abaikan Hak Konsumen

Selama ini pengawasan pemerintah terhadap para pengambang masih belum maksimal sehingga merugikan konsumen.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengingatkan kepada pemerintah untuk lebih peduli terhadap pelaksanaan kebijakan terikait perumahan dengan memperhatikan hak konsumen. Selama ini pengawasan pemerintah terhadap para pengambang masih belum maksimal sehingga merugikan konsumen.

Ketua BPKN Ardiansyah Parman mengatakan, ‎pelanggaran hak konsumen telah terjadi pada sektor perumahan. Sejak September 2017, BPKN telah menerima 10 aduan mengenai pelanggaran hak konsumen pada sektor perumahan.

"Salah satu aduan yang diterima oleh BPKN dari penghuni perumahan Violet Garden pada 20 September 2017‎," kata Ardiansyah, di Kantor BPKN, Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (25/1/2018). 

Menurut Ardiansyah, pelanggaran hak-hak konsumen di sektor perumahan sebagian besar terjadi karena belum disiplinnya pelaksanaan kebijakan terkait perumahan oleh pemerintah, serta adanya perilaku pelaku usaha perumahan yang kurang bertanggung jawab terhadap konsumen.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011, ‎negara menjamin setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat," tutur Ardiansyah.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Perumahan Violet Garden

Terkait masalah penghuni perumahan Violet Garden, BPKN telah menerima pengaduan konsumen penghuni perumahan Violet Garden yang terletak di Jalan Terusan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Para konsumen Perumahan Violet Garden yang lebih kurang 355 unit rumah, telah melakukan akad kredit pembelian unit rumah melalui fasilitas KPR dari PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk (BRI), PT Bank Tabungan Negara, Tbk (BTN), dan membeli secara tunai kepada pengembang PT Nusuno Karya (PT NK).

Dalam proses berjalannya pembayaran oleh warga kepada BRI dan BTN, tiba-tiba warga perumahan Violet Garden menerima surat dari PT Bank Maybank Indonesia, Tbk (Maybank) yang meminta untuk mengosongkan rumahnya karena PT NK selaku pengembang perumahan Violet Garden teIah menjadikan tanah perumahan Violet Garden sebagai jaminan kredit modal kerja, dan pengembang telah mengalami kemacetan dalam pembayarannya. ‎

Koordinator Komisi Advokasi BPKN Rizal E Halim mengungkapkan, agar masalah pelanggaran hak konsumen pada sektor perumahan tidak terulang, seiring dengan meningkatnya penyediaan perumahan bagi masyarakat pertumbuhan bisnis dan kepemilikan perumahan, pemerintah perlu hadir menyediakan akses pemulihan hak dan kepastian hukum yang memadai bagi konsumen perumahan.

"Perhatian segera dari pemerintah menjadi urgensi karena insiden atas hak-hak konsumen perumahan dapat terjadi di semua jenis perumahan," tutup Rizal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.