Sukses

Pemerintah Ingin Perundingan Kelar Desember, Ini Kata Freeport

Jika negosiasi belum rampung sebelum Desember 2017, maka ada risiko pemerintah memperpanjang izin ekspor konsentrat Freeport.

Liputan6.com, Jakarta PT Freeport Indonesia meyakini perundingan lanjutan dapat selesai pada Desember 2017. Hal ini sejalan dengan keinginan pemerintah yang berharap perundingan dengan Freeport segera selesai.

Executive Vice President PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas mengatakan, Freeport dan pemerintah masih terus melakukan pembahasan secara intensif, sehingga perundingan bisa maju signifikan.

"Signifikan-lah. Kemajuannya cukup cepat dalam banyak hal. Kita pembicaraannya lebih intens dan terstruktur, lebih mengerucut dalam semuanya," kata dia di Jakarta, Selasa (28/11/2017).

Melihat kemajuan perundingan yang signifikan, Tony optimis negosiasi yang membahas mekanisme pelepasan saham ‎sebesar 41,64 persen agar genap menjadi 51 persen tersebut dapat selesai Desember 2017.

‎"Diharapkan agar bisa semua deal itu dilakukan akhir tahun ini paling lambat," ujarnya.

Juru Bicara ‎PTFI Riza Pratama melanjutkan, penyelesaian perundingan dalam satu paket, berupa stabilitas fiskal, mekanisme pelepasan saham dan harga saham.

"Progress sangat bagus dan positif, kita harapkan selesai. Satu paket stabilitas fiskal, divestasi, valuasi," tutur Riza.

Pemerintah ingin perundingan dengan Freeport McMoran dapat selesai pada Desember 2017. Hal ini untuk mengejar batas waktu izin ekspormineral olahan (konsen‎trat) tembaga.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Batas Waktu Izin Ekspor Mineral

Pemerintah ingin perundingan dengan Freeport McMoran dapat selesai pada Desember 2017. Hal ini untuk mengejar batas waktu izin ekspor mineral olahan (konsen‎trat) tembaga.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot menyatakan, ‎perundingan babak baru yang membahas stabilitas investasi dan mekanisme pelepasan saham Freeport Indonesia sebesar 41,64 persen agar genap menjadi 51 persen tersebut harus selesai Desember 2017.

"Memang harus selesai Desember ini," kata Bambang, usai rapat tertutup dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/11/2017).

Bambang menuturkan, perundingan tersebut telah mengalami kemajuan, kemudian disampaikan dalam rapat tertutup tersebut. Namun, dia enggan membeberkan kemajuannya.

"Kemajuannya kita sampaikan, kalau sekarang disampaikan ya enggak bagus," ujar Bambang.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Susigit mengungkapkan, jika negosiasi belum rampung sebelum Desember 2017, maka ada risiko pemerintah memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga yang diproduksi Freeport Indonesia.

"Pemerintah tahunya Desember selesai seluruh kesepakatannya yang empat isu pembahasan, termasuk masalah harga. Kalau enggak, risikonya harus perpanjang rekomendasi ekspornya," tutur Bambang.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.