Sukses

Pajaki Bisnis Online hingga Selebgram, Tanda Ditjen Pajak Panik?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengakui bahwa realisasi penerimaan pajak sampai September di luar prediksi.

Liputan6.com, Jakarta Target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 1.241,8 triliun diperkirakan akan kembali tidak tercapai. Hingga September 2017, setoran pajak yang terkumpul baru mencapai 60 persen dari patokan target.

Ini membuat pemerintah mulai mengejar potensi sumber penerimaan pajak, seperti pajak e-commerce, termasuk selebgram.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengakui bahwa realisasi penerimaan pajak sampai dengan bulan kesembilan tidak sesuai ekspektasi. Pemerintah masih harus mencari kekurangan sekitar Rp 500 triliun untuk mengejar target Rp 1.241,8 triliun di sisa waktu tiga bulan ini.

"Harus diakui realisasi penerimaan pajak tidak sebagus yang diharapkan sampai saat ini. Itu dipakai pemicu, kalau Ditjen Pajak bergeral (menggali), dibilang panik nih," ujarnya di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa (17/10/2017).

Setelah pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty), Darmin mengatakan, banyak data yang dimiliki Ditjen Pajak. Dari data tersebut, Ditjen Pajak dapat memperluas basis wajib pajak, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menambah informasi wajib pajak.

"Informasi itu sedang diolah mereka (Ditjen) Pajak, dipakai jangan sampai data tax amnesty hilang percuma. Jadi dari sana mereka terlihat panik nih, karena memang banyak data yang muncul dari tax amnesty," jelas Darmin.

Lebih jauh Darmin mencontohkan pajak bisnis digital, Ditjen Pajak kesulitan mengolek penerimaan pajak karena tidak membentuk badan hukum di Indonesia. Oleh karenanya, Ditjen Pajak meminta perusahaan digital ini mendirikan Bentuk Usaha Tetap (BUT).

"Kayak Youtube kan tidak ada badan hukumnya. Bukan cuma di Indonesia, negara lain pun sulit mengumpulkan pajak dari mereka karena tidak ada metode yang pasti. Prancis misalnya melakukan metode negosiasi, saling menunjukkan bukti data, membuat kesepakatan, dan menghitung pajaknya," ucap Mantan Dirjen Pajak itu.

"Jadi tidak usah berkecil hati karena semua ada proses, bukan cuma kita saja karena belum ada standar memungut pajak yang jelas untuk perusahaan digital," tutur Darmin.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Mardiasmo mengatakan, realisasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada akhir September ini sebesar Rp 307,3 triliun. Jumlah ini meningkat 13,7 persen dibanding capaian periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 270,3 triliun.

"PPN tumbuh 13,7 persen, itu pajak konsumsi lho yang menandakan daya beli masyarakat. Ini menunjukkan bahwa ekonomi bagus, dan penerimaan pajak masih on the track," tandasnya.

Tonton Video Pilihan Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.