Sukses

BPK: Masyarakat Belum Huni 5.108 Rumah Bersubsidi

BPK memeriksa kinerja pada BUMN. Salah satu yang mendapat perhatian adalah soal pengelolaan KPR bersubsidi.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sebanyak 5.108 unit rumah KPR sejahtera fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan dan kebijakan skema selisih angsuran (SSA)/ subsidi selisih bunga (SSB) belum dimanfaatkan oleh debitur.

Hal itu diungkapkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2017 BPK, yang dikutip Selasa (3/10/2017). Hasil pemeriksaan kinerja pada BUMN memuat hasil pemeriksaan atas tema perekonomian dan keuangan negara.

Pemeriksaan dilakukan atas delapan objek pemeriksaan. Hasil pemeriksaan kinerja pada BUMN secara umum menyimpulkan pelaksanaan kegiatan telah cukup efektif.

Hasil pemeriksaan yang signifikan antara lain pemeriksaan atas kegiatan niaga dan transportasi gas, pemasaran luar negeri dan pemeliharaan pesawat, serta pengelolaan KPR sejahtera dan SSA/SSB.

Pemeriksaan atas efektivitas pengelolaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sejahtera dan SSA/SSB dilakukan pada PT Bank Tabungan Negara Tbk, terutama di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Riau, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, dan instansi terkait lainnya.

Pemeriksaan itu bertujuan untuk menilai efektivitas pengelolaan, meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian/pengawasan KPR sejahtera dan SAA/SSB yang dilakukan BTN.

BTN telah berusaha maksimal untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan KPR sejahtera dan SSA/SSB. Usaha itu diwujudkan melalui penguatan bisnis perumahan dengan kecepatan layanan, perbaikan teknologi, kecepatan approval kredit, dan optimalisasi human capital.

Hasil pemeriksaan kinerja menunjukkan kegiatan perencanaan pelaksanaan dan pengendalian/pengawasan KPR sejahtera dan SSA/SSB cukup efektif.

Akan tetapi, BPK masih menemukan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, yaitu:

1. Sebanyak 5.108 unit rumah KPR sejahtera fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan dan SSA/SSB belum dimanfaatkan oleh debitur.

Dari 5.108 unit rumah itu, sebanyak 538 unit merupakan hasil cek fisik oleh tim dan 4.570 unit berasal dari laporan BTN. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) debitur wajib memanfaatkan rumah sejahtera terus menerus dalam waktu satu tahun.

2. BTN belum proaktif mengajukan potensi klaim asuransi kredit macet senilai Rp 366,01 miliar. Selain itu, BTN belum sepenuhnya melaporkan monitoring hasil realisasi klaim asuransi kredit macet yang telah terbayar.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.