Sukses

Taspen dan Asabri Diminta Segera Susun Roadmap Transformasi

Sesuai UU BPJS menugaskan Asabri dan Taspen untuk membuat roadmap transformasi yang seharusnya selesai paling lambat pada 2014.

Liputan6.com, Jakarta PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) diminta segera menerbitkan roadmap transformasi bisnis untuk memenuhi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Sesuai UU BPJS menugaskan Asabri dan Taspen untuk membuat roadmap transformasi yang seharusnya selesai paling lambat pada 2014.

Selain itu, UU BPJS juga mengamanatkan pemerintah agar segera membuat Peraturan Pemerintah (PP) yang memuat ketentuan tentang peralihan program SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dari PT Taspen dan PT Asabri kepada BPJS ketenagakerjaan.

"UU SJSN maupun UU BPJS tidak memerintahkan untuk melebur, hanya mengalihkan program yang sesuai dengan program SJSN. Itu berarti, PT Asabri dan PT Taspen, wajib mengalihkan program THT (Tunjangan Hari Tua) dan Pensiun, termasuk Program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKm (Jaminan Kematian) kepada BPJS ketenagakerjaan," kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Ahmad Ansyori di Jakarta.

Menurut dia, dengan mengalihkan program SJSN yang saat ini masih dikelola kedua perusahaan itu tidak otomatis membuat keduanya harus melebur ke dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Taspen dan Asabri, masih bisa fokus menjalankan aktivitas usaha dengan menjalankan program-program selain program SJSN tersebut.

"Ada program-program manfaat lainnya yang saat ini dijalankan oleh PT Taspen dan PT Asabri yang tidak terkait dengan SJSN, dia bisa lanjutkan. Dan sebagai entitas bisnis (BUMN), maka bergantung pada pemegang saham, tentang apa saja usaha yang dijalankan," ujar dia.

Sementara Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai pemerintah harus serius dalam membesarkan BPJS Ketenagakerjan, demi mendorong pembangunan.

Salah satunya dengan mendorong penyelesaian roadmap transformasi Taspen dan Asabri.  Apalagi, OJK juga sudah mengeluarkan regulasi yang mendorong dapen dan lembaga jasa keuangan non-bank lainnya, agar berinvestasi di instrumen jangka panjang, di Surat Berharga Negara (SBN) misalnya.

Aturan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 1 tahun 2016. Dalam beleid tersebut, dapen pemberi kerja (DPPK) wajib mengalokasikan 30 persen dari total investasinya ke instrumen SBN. "Ini kan bisa membantu pemerintah juga dalam pembangunan infrstruktur," dia menandaskan.


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.