Liputan6.com, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan memberi fasilitas untuk pembiayaan rumah bagi peserta. Fasilitas ini mencakup kredit pemilikan rumah (KPR), uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan kredit konstruksi bagi developer.
Fasilitas pembiayaan ini merupakan salah satu dari manfaat layanan tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya, untuk meningkatkan kesejahteraan peserta.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, fasilitas ini untuk seluruh peserta. Baik itu peserta yang masuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ataupun kategori non-MBR.
Tujuan dari program ini ialah untuk menyediakan rumah layak bagi peserta sekaligus mendorong program sejuta rumah pemerintah.
Baca Juga
Oleh karena itu, fasilitas ini mencakup dari sisi permintaan serta dari sisi persediaan. Dari sisi permintaan yaitu memenuhi kebutuhan pembiayaan perumahan dengan bunga ringan bagi peserta dan dari sisi ketersediaan berbentuk pembiayaan yang kompetitif untuk developer atau pengembang perumahan.
"MLT yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pesertanya mencakup 4 jenis, yaitu KPR, pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP) dan kredit konstruksi bagi developer," kata dia, Jakarta, Senin (20/3/2017).
Agus menjelaskan, persyaratan pemberian KPR dan PUMP bagi MBR diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari pemerintah. Adapun maksimal pembiayaan KPR dan PUMP sampai dengan 99 persen dari harga rumah yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Sementara bagi pekerja pada kategori non-MBR, pemberian KPR maksimal sebesar 95 persen dengan harga rumah maksimal sebesar Rp 500 juta. PUMP tidak diperkenankan bagi pekerja pada kategori ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/10/PBI/2015.
PRP diperuntukkan untuk merenovasi rumah pekerja dengan besaran dana pinjaman maksimal Rp 50 juta. Terakhir, pembiayaan kredit konstruksi diperuntukkan bagi developer perumahan yang membangun rumah tapak ataupun rumah susun bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Patokan besaran bunga pembiayaan rumah merujuk pada rate Bank Indonesia Reverse Repo (BI RR), dengan rincian sebagai berikut:
1. Jenis pinjaman KPR subsidi/bagi MBR: bunga sebesar 5 persen. Dan untuk jenis pinjaman non-MBR: bunga sebesar BI RR + 3 persen selama jangka waktu 20 tahun.
2. Jenis pinjaman PUMP subsidi/bagi MBR: bunga sebesar BI RR + 3 persen dengan jangka waktu tidak lebih dari 15 tahun. Sementara untuk non-MBR tidak mendapatkan PUMP berdasarkan PBI.
3. Jenis pinjaman renovasi perumahan: bunga sebesar BI RR + 3 persen dengan jangka waktu 10 tahun.
4. Jenis pinjaman kredit konstruksi: bunga sebesar BI RR + 4 persen dengan maksimal pinjaman sebesar 80 persen dari RAB selama 5 tahun.
"Tingkat bunga semua jenis pinjaman perumahan ini berlaku sepanjang jangka waktu pinjaman. Jadi tidak seperti tingkat bunga KPR di luar sana, yang mungkin saja murah pada tahun-tahun awal, tapi kemudian naik drastis pada tahun berikutnya," ujar Agus.
15 Komentar
jebakan batman...awas pajak progresif bikin habis saldo JHT karyawan
Ya bagus deh ya jadi yang mau beli rumah jadi mudah ya
lumayan nih bisa dimanfaatkan biar cepet punya rumah :D
sehingga harapannya kebutuhan akan rumah bisa dipenuhi dengan baik
dengan fasilitas yang mempermudah pembiayaan rumah tentu sangat membantu
memang kebutuhan akan papan adalah kebutuhan pokok yang tidak bisa diabaikan
smoga meringankan beban rakyat yhaa
Wah lumayan juga ya bagi peserta bpjs bisa lebig mudah dapet kpr ya kayanya
jadi klo beli rumah bisa tanpa dp?
program seperti ini harus diperbanyak karena tentunya sangat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan hunian layak
Semoga fasilitas ini bisa berjalan baik seperti yg semua harapkan
menurut saya ini program yang bagus, bisa meningkatkan kesejahteraan karyawan perusahaan
enak ya kalo gitu buat orang2 yang udah punya BPJS Ketenagakerjaan
surabaya apa sudah ada ya... utk BPJS Ketenagakerjaan Beri Fasilitas Pembiayaan Rumah
ketetapannya seperti apa? khususnya di daerah SUMBAGUT, karena dari yang saya tanya langsung ke pihak BPJS Ketenagakerjaan wilayah SUMBAGUT, mereka sama sekali belum tahu karena belum ada kejelasan penetapan teknis nya. atau ini hanya berlaku bagi wilayah DKI Jakarta?