Sukses

BPJS Ketenagakerjaan Tanda Tangani Sinergi Kerjasama dengan KADIN

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto dan Ketua Umum KADIN Indonesia, Rosan P Roeslani menandatangani Nota Kesepahaman (MoU).

Liputan6.com, Jakarta Dalam misinya mendukung pembangunan dan kemandirian perekonomian Nasional, BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) terus melakukan kerjasama dengan organisasi-organisasi strategis pekerja dan pengusaha. Kamar Dagang dan Industri merupakan organisasi pengusaha yang sangat strategis untuk di kerjasamakan oleh BPJSTK.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto dan Ketua Umum KADIN Indonesia, Rosan P Roeslani menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di Menara Kadin, Jl HR Rasuna Said-Jakarta (17/10). 

“Semua kerjasama yang kami jalin tentunya kami harapkan dapat didukung oleh semua pihak, terutama pada perusahaan atau pemberi kerja. Agar perlindungan bagi para pekerja mereka dapat dilaksanakan. Selain itu, risiko kerja yang timbul juga dapat dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan” kata Agus. 

Sinergitas penyelenggaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan antara BPJSTK dan KADIN Indonesia nantinya dalam bentuk sosialisasi bersama, program kerja bersama serta dukungan KADIN Indonesia ke tingkat cabang untuk perluasan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Jadi perusahaan bisa fokus dengan operasional dan pelayanan mereka. Risiko kerja sudah jadi tanggung jawab kami, BPJS Ketenagakerjaan, bagi semua perusahaan yang terdaftar dan mengikuti regulasi yang ada” pungkas Agus.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia merupakan organisasi yang telah terbentuk sejak tahun 1987 yang menjadi payung bagi dunia usaha Indonesia. Kadin Indonesia adalah satu-satunya organisasi yang mewadahi para pengusaha Indonesia.

(Adv)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

    BPJS Ketenagakerjaan