Sukses

Konsultasi Pajak: Kerja di Luar Negeri Wajib Ikut Tax Amnesty?

Saya WNI yang selama ini tinggal dan bekerja di luar negeri dan tak pernah memiliki penghasilan dari Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Dear redaksi,

Saya WNI yang selama ini tinggal dan bekerja di luar negeri dan tak pernah memiliki penghasilan dari Indonesia. Selama ini saya tidak pernah mempunyai NPWP karena saya tahu kalau saya termasuk subjek pajak luar negeri. Negara tempat saya tinggal sekarang ini juga termasuk negara P3B.

Berhubung dengan adanya Program Tax Amnesty yang baru saja disahkan, ada beberapa pertanyaan yang ingin saya sampaikan:

1. Dalam tax amnesty ini, apakah saya wajib melaporkan semua harta baik di Indonesia dan di luar negeri yang seluruhnya bersumber dari penghasilan saya di luar negeri yang sudah dipotong pajak luar negeri? Jika ya, apakah saya juga harus membayar tebusan?

2. Karena kebingungan ini, saya baru saja mengurus NPWP orang pribadi dan berencana untuk melaporkannya menjadi NPWP non-efektif (NE). Apakah ke depan saya wajib melaporkan harta saya di SPT tahunan? Sebagai informasi, saya memiliki aset di Indonesia dan di luar negeri.

Terima kasih atas waktunya.

Pengirim: fransofxxxxx@gmail.com

JAWABAN:

Yth Sdr Fran,

Pasal 1 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11 Tahun 2016 mengatur bahwa Warga Negara Indonesia yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia merupakan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) dan dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty (TA).

Terhadap SPLN yang tidak mengikuti TA tersebut, tidak diterapkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016.

Apabila Saudara telah memenuhi kriteria sebagai SPLN, maka Saudara tidak wajib mempunyai NPWP sehingga tidak wajib pula menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Indonesia.

Status Saudara yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan memenuhi syarat untuk dapat mengajukan status WP Non Efektif (NE).

Dengan status NE, Saudara tidak diwajibkan untuk menyampaikan SPT, sehingga dengan sendirinya Saudara juga tidak diwajibkan melaporkan harta baik di Indonesia maupun di luar negeri.

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Salam,
Aldonius, S.E.
Konsultan Pajak – Citas Konsultan Global

Logo Citasco

www.citasco.com
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini