Sukses

Punya Tunggakan Pajak? Ini Keuntungan Ikut Tax Amnesty

Dalam program tax amnesty, wajib pajak tidak harus membayarkan jumlah pajak yang seharusnya.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak (WP) yang saat ini memiliki tunggakan pajak untuk segera ikut program pengampunan pajak (tax amnesty). Caranya dengan melunasi utang pokok pajak, tanpa dikenakan berbagai macam sanksi.

"Kalau WP punya tunggakan pajak dan sudah punya Surat Ketetapan Pajak (SKP), ikut tax amnesty saja. Cukup membayar utang pokok pajaknya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama di kantornya, Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Dijelaskannya, Ditjen Pajak memberikan kemudahan dan keuntungan bagi WP yang mempunyai utang pajak untuk ikut tax amnesty. Selain hanya melunasi utang pokok pajak, kata Yoga, akan dihapus sanksi di SKP, dibebaskan dari pengenaan sanksi bunga penagihan dalam Pasal 19 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Jadi kita hapus sanksi di SKP, sanksi bunga penagihan, dan hanya bayar utang pokok yang ada di SKP. Manfaatkan tax amnesty yang ada," terangnya.

Jika tidak ikut tax amnesty, diakui Yoga, masih ada bayang-bayang risiko bagi WP yang tercatat memiliki utang pajak. Konsekuensi terberat, Ditjen Pajak akan melakukan penyanderaan (gijzeling).

"Kalau tidak ikut tax amnesty, WP tetap harus bayar utang pokok dan sanksi di SKP. Tetap dipungut sanksi bunga penagihan, dan tidak tertutup kemungkinan melakukan penagihan aktif, seperti blokir rekening, sita harta, sampai gijzeling," pungkas Yoga.

Sebelumnya pada 3 September 2016, Kepala Seksi Hubungan Eksternal Subdit Humas Perpajakan, Endang Unandar mengatakan terdapat beberapa keuntungan dalam program tax amnesty yang bisa didapatkan wajib pajak.

Keuntungan pertama yang dapat didapat adalah wajib pajak hanya tidak harus membayarkan jumlah pajak yang seharusnya. Nilai pajak yang seharusnya terutang dihapuskan.

Endang menyampaikan melalui undang-undang ini, para wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya akan mendapat tarif tebusan yang lebih rendah.

Selain itu, Wajib pajak yang ikut dalam program ini dibebaskan dari sanksi administrasi dan sanksi perpajakan yang bisa saja menjeratnya. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini